Home Hukum dan Kriminal DPRD Desak APH Tertibkan Tambang Ilegal di Tana Toraja

DPRD Desak APH Tertibkan Tambang Ilegal di Tana Toraja

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tana Toraja, Kendek Rante meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam menindak para pelaku pertambangan (galian C) yang beroperasi di kabupaten Tana Toraja tanpa mengantongi ijin resmi.

Maraknya tambang galian C ilegal di wilayah Tana Toraja tak pernah ditindaki serius oleh APH dan Pemda meski sudah berapa kali disoroti oleh anggota DPRD.

"Beberapa hari ini ada tim dari Polda Sulsel yang datang ke Toraja untuk memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan galian C.
kedatangan tim Polda Sulsel itu menjadi momen sebagai pintu masuk untuk menindak semua pelaku tambang ilegal, bukan cuma satu atau dua pelaku saja yang ditindak," ujar Kendek Rante kepada wartawan di gedung DPRD Tana Toraja, Jumat, (22/9/2023).

Legislator Partai Golkar itu mengatakan banyak lokasi penambangan batu gunung, batu sungai dan pasir  yang tidak memiliki izin resmi di Tana Toraja. Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kalaupun ada, hanya satu atau dua oknum penambang liar yang ditindak.

Praktik penambangan ilegal, lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja itu, selain berdampak pada pendapatan asli daerah, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.

"Karena tidak punya izin, pelaku penambang liar akan memgabaikan kewajiban-kewajiban penambang yang resmi baik ke daerah maupun masyarakat serta lingkungan sekitarnya," jelas Kendek Rante.

Guna membuat kapok para pelaku penambangan liar, harus ada tindakan tegas dari APH. Lokasi penambangan tanpa izin harus segera ditutup. 

"APH harus serius menertibkan tambang liar tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar aktivitas penambangan liar terus berlanjut," tutup Kendek Rante.


Editor   : Redaksi