REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menerima penyerahan tersangka kasus pengrusakan SMP PGRI Marinding yang melibatkan anggota DPRD Tana Toraja dari partai Gelora beserta barang bukti dari penyidik terkait perkara pidana yang tengah berjalan. Penyerahan tersebut sekaligus menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara memasuki tahap lanjutan sesuai ketentuan hukum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik hari ini dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Farid, Jumat (05/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara kasus pengrusakan SPM PGRI Marinding dilakukan sesuai dengan prosedur standar penegakan hukum.
"Seluruh proses dilaksanakan sesuai SOP untuk memastikan kepastian dan kelancaran penegakan hukum," tambahnya.
Dengan telah selesainya tahap pelimpahan, proses selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Makale.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa terdakwa (Dahlan Kembong Bangngapadang) dalam perkara tersebut akan dihadapkan ke persidangan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid, menjelaskan bahwa dakwaan yang digunakan adalah Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
"Tersangka didakwa melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Farid kepada REPLIKNEWS, Selasa (02/12/2025).
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi





