Home Hukum dan Kriminal Polisi Diminta Serius Tindak Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Toraja Utara

Polisi Diminta Serius Tindak Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Toraja Utara

Foto: Lokasi Tambang Galian C Ilegal Toraja Utara

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Maraknya tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan pedis lantaran dinilai merugikan dan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

Sebelumnya, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sulawesi Selatan (BEMnus Sulsel) Muhammad Adfan Astaman meminta dinas terkait bersama Kepolisian agar segera menghentikan aktivitas perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap.

"Adanya keluhan warga terkait tambang galian C di Toraja Utara, maka dari itu BEMNus Sulsel meminta Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara dan Polres Toraja Utara untuk menghentikan aktivitas dan menutup tambang tersebut dan tambang tambang lain seperti di Tikala ataupun tambang yang disinyalir ilegal di wilayah Toraja Utara karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor akibat tambang tersebut," tegas Muhammad Adfan Astaman kepada REPLIKNEWS beberapa waktu lalu.

Kali ini, tambang galian C ilegal di wilayah Toraja Utara kembali menuai sorotan dari dari salah satu organisasi Pencinta Lingkungan yakni Organisasi Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras Universitas Negeri Makassar (Sintalaras UNM).

Dewan pembina Sintalaras UNM, Herianto Arruan yang juga merupakan putra asli Toraja merasa prihatin dengan maraknya tambang galian C ilegal yang leluasa beroperasi.

Heri sapaan akrabnya, juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian dalam hal ini Polres Toraja Utara agar serius dalam menangani dan menindak pelaku tambang yang sampai saat ini bebas beroperasi meski tidak memiliki izin lengkap.

"Dinas terkait bersama Kepolisian jangan tutup mata terkait persoalan ini, tambang galian C yang beroperasi tanpa izin harus segera ditertibkan, apalagi yang berada disekitar pemukiman warga," tutur Herianto Arruan kepada REPLIKNEWS, Kamis (25/1/2024).

Menurut Heri, tambang galian C yang dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap dan dikelola tak sesuai mekanisme akan merusak lingkungan hidup yang dapat merugikan masyarakat terlebih keberlangsungan hidup anak cucu masyarakat Toraja kedepannya.

"Untuk itu, kami meminta Polres Toraja Utara agar tidak menganggap sepeleh persoalan ini, pemilik perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin lengkap harus segera ditindak tegas," pungkas Herianto.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi