Home Hukum dan Kriminal Usai di Polisikan, Kini PT Rinra Pratama Putra Diadukan ke Dinas Perumahan

Usai di Polisikan, Kini PT Rinra Pratama Putra Diadukan ke Dinas Perumahan

Dok ist. Kuasa Hukum M, Fathurrahman Wali.

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen yang diduga dilakukan PT Rinra Pratama Putra, pengembang perumahan kini memasuki babak baru. 

Setelah dilaporkan ke Polisi, PT Rinra Pratama Putra kini resmi diadukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bulukumba, Jumat (19/12/2025).

Ia diadukan kuasa hukum konsumen inisial M, Fathurrahman Wali, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen.

Pengaduan tersebut dilakukan setelah konsumen M mengeluhkan kerugian yang mereka alami terkait transaksi pembelian satu unit perumahan yang hingga kini tidak jelas realisasinya. 

Menurut Fathurrahman, klienya atau konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, namun pihak pengembang diduga tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana yang disepakati.

"Klien kami telah melakukan pembayaran sesuai yang disepakati, namun hingga saat ini pembangunan maupun serah terima rumah tidak kunjung terealisasi. Bahkan, terdapat indikasi dana konsumen tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Fathurrahman dalam keterannya kepada REPLIKNEWS

Ia menjelaskan bahwa langkah pengaduan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ditempuh sebagai upaya administratif dan pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan, sekaligus untuk melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.

"Ini adalah bentuk ikhtiar hukum agar pemerintah daerah turun tangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan tindakan sesuai kewenangannya. Kami berharap hak konsumen dapat dipulihkan," terangnya.

Lebih lanjut, Fathurrahman menyatakan sebelumnya telah melakukan laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak PT Rinra Pratama Putra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah maraknya persoalan perumahan, sekaligus pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengembang agar hak-hak konsumen terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap dengan adanya aduan ini pihak PT  Rinra Pratama Putra dapat menyelesaiakan persoalan ini sebelum memasuki tahap persidangan.

Penulis          : Dirga Y. Tandi
Editor            : Redaksi