REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, AC (32) diringkus Polisi di Toraja Utara, Senin (07/09/2026). AC terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkotika melalu media sosial.
AC ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara di wilayah Eran Batu, Kecamagan Kesu. Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif mengatakan AC ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram.
"Kita juga menyita lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, dan satu unit ponsel pintar merek Realme warna perak yang diduga digunakan untuk bertransaksi," terang Muhammad Arif.
Muhammad Arif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa Ia dapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram dengan nama "Puang Magaratta".
"Pelaku mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi, namun ia juga kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang ingin memesan sabu," jelasnya.
Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Toraja Utara.
"Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari Masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara",
Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2026 lalu, Satreskrim Polres Toraja Utara juga menangkap seorang pemuda inisial AS alias AN (22) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AS diringkus di Jalan Mangadil, Kecamatan Singki, Kabupaten Toraja Utara.
Dari hasil interogasi awal polisi di lapangan, barang haram didapatkan AS dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @zeiq_rax_ind. AS juga mengakui bahwa barang haram tersebut dirinya jual dan konsumsi sendiri.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang mau memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
AKP Muhammad Arif menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Toraja Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)
Editor : Redaksi





