Home Daerah Kisah Piluh Waru Subu, Pemilik Tanah Bersertifikat Kalah Gugat Bukti Pembayaran Pajak

Kisah Piluh Waru Subu, Pemilik Tanah Bersertifikat Kalah Gugat Bukti Pembayaran Pajak

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Keluarga Waru Subuh korban tergugat eksekusi bangunan di Kelurahan Buntu Burake, Tana Toraja harus menelan kenyataan pahit setelah rumah yang mereka huni selama puluhan tahun rata dengan tanah usai dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Makale pada Kami (18/7/2024) lalu.

Diketahui sebelumnya, rumah milik tergugat telah dieksekusi oleh pihak tergugat pada (18/7/2024) lalu. Proses eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale no.6 2022, 
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar no.475 2022, terakhir Putusan Mahkama Agung no. 2983 tahun 2023 dikatakan inkrah sehingga itulah yang menjadi dasar melalukan eksekusi.

Adapun yang menjadi objek eksekusi berupa 5 buah rumah serta pohon dan tanaman produktif yang merupakan milik dan ditanam oleh pihak tergugat. 

Dimana sebelumnya penggugat melayangkan surat gugatan terhadap tergugat pada 30 Desember 2021 lalu.

Dalam isi surat gugatan yang dilayangkan pihak penggugat bahwa para tergugat sudah menguasai tanah tersebut atau berada diatas tanah tersebut sehingga dianggap melawan hukum.

"Dianggap melawan hukum, tapi dalam dalil mereka mengatakan bahwa tergugat menempati tanah tersebut atas persetujuan leluhur mereka (penggugat), jadi melawan hukumnya dimana?," kata Asarias Tulak, S.H selaku kuasa hukum tergugat kepada REPLIKNEWS saat menggelar konferensi pers di kediaman tergugat, di kelurahan Buntu Burake, Makale, Tana Toraja, Sabtu (20/7/2024).

Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa perkara tersebut didaftarkan oleh Joni Paulus, S.H,.M.H selaku kuasa hukum dari para penggugat yakni Veronicus I. bitticaca, Debora, Maun Bittikaka, Alfrida Bittikaka, Mega Yabes, Ratte Lembang, Bernadus Bittikaka dengan nomor perkara no.6 tahun 2022 di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja terhadap para tergugat, Waru Subu, Amir Subu dan Ruding Subu.

"Dalam gugatan tersebut, penggungat mendalilkan bahwa mereka adalah ahli waris atau para ahli waris dari Ne' Maun yang berasal dari tongkonan KUA di kelurahan Burake," jelas Asarias Tulak, S.H.

Menurut Asarias, yang menjadi objek sengketa sebidang tanah yang terletak di lingkungan Burake, kelurahan Buntu Burake yang menurut penggugat tanah tersebut berasal dari tongkonan KUA dimana tongkonan KUA itu menurut penggugat didirikan oleh Nek Mago' dan kemudian diteruskan oleh Nek Maun, namun tidak dijelaskan apa hubungan hukum/keperdataan antara Ne' Mago dengan Ne' Maun.

Lebih lanjut, Asarias,S.H menjelaskan bahwa Objek sengketa (tanah) sudah dihuni oleh Nek Sandiku' (perempuan) yang berasal dari tongkonan batu sejak awal 1900, kemudian melahirkan Becce (Ne' Kiba) dan telah mendaftarkan tanah tersebut sejak 1960 dibuktikan dengan fakta hukum berupa surat pembayaran pajak dimana kelurahan Burake masih bernama Salu Tallu, kemudian berubah menjadi kelurahan Bombongan, berubah lagi menjadi kelurahan Pantan dan berubah menjadi kelurahan Buntu Burake.

Setelah 1988 tanah/objek sengketa itu kembali didaftar lagi atas nama Isubuh anak dari Becce (Ne' Kiba), ibu daripada para tergugat dan pada tahun 2000 tanah sengketa tersebut kembali didaftarkan sehingga memperoleh kekuatan hukum berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Tana Toraja atas nama Isubuh, dimana usia sertifikat sudah berumur 24 tahun.

"Jelas disni bahwa pihak tergugat mengantongi sertifikat sebagai bukti kepemilikan berkekuatan hukum yang dibuktikan dengan sertifikat asli yang didaftarkan pada tahun 2000 lalu, dimana status sertifikat tersebut masih hak milik atas nama Isubuh, orang tua tergugat. Itulah yang menjadi alasan keluarga melakukan upayah hukum baik itu melalui Peninjauan Kembali (PK) maupun perlawanan pihak ketiga," jelas Asarias, S.H.

Kuasa hukum menambahkan bahwa salah satu yang menjadi bukti penggugat melakukan gugatan adalah bukti pajak, namun bukti pajak yang dijadikan alat bukti untuk melakukan gugatan tidak ada dalam peta blok kelurahan Burake maupun di Dispenda.

Selain itu, menurut Asarias ada yang janggal dalam administrasi gugatan yang diajukan oleh penggugat dimana ada dua tergugat yang identitas di (kartu tanda penduduk (KTP) tidak sesuai dengan isi gugatan.

"Identitas asli tergugat II itu Baharuddin sedangkan dalam gugatan dikatakan Ruding Subuh sementara tergugat III itu Muhammad Saleh tapi dalam gugatan dikatakan Amir Subuh, itu sangat janggal bahkan bisa anggap cacat administrasi," kata Asarias.

"Dari beberapa bukti itulah, maka dalam waktu dekat ini keluarga akan melakukan upayah hukum luar biasa sebagai bentuk upayah dalam memperjuangkan keadilan," pungkas Asarias Tulak,S.H.


Penulis   : Hendrawan Tulak
Editor     : Redaksi