REPLIKNEWS, TANA TORAJA - BREAKING NEWS, oknum Anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk saat dikonfirmasi REPLIKNEWS melalui sambungan WhatsApp messenger, Rabu (10/9/2025) malam.
Dikatakan IPTU Arlin bahwa Dahlan Kembong Bangngapadang ditetapkan tersangka pada Senin (8/9/2025) lalu.
"Benar Sdr. DK (Dahlan Kembong) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sdr. DK (Dahlan Kembong) ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin tanggal 08 September 2025," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," tutup Arlin.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi