REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Seorang Pemuda inisial AS alias AN (22) di Toraja Utara diringkus polisi kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (12/7/2026). Pria tersebut diringkus di Jalan Mangadil, Kecamatan Singki, Kabupaten Toraja Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat mengenai maraknya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Mangadil, Kecamatan Singki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud hingga melakukan penangkapan.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias AN (22) atas kepemilikan sabu.
"Selain mengamankan AS alias AN, petugas juga berhasil mengamankan 2 sachet plastik klip bening berisi sisa sabu, Kaca pireks bekas pakai, Alat hisap (bong), Korek api gas beserta sumbunya, Sendok takar plastic, dan hp Android milik pelaku yang kesemuanya tersimpan dalam sebuah wadah kacamata berwarna cokelat," ungkapnya.
Arif menjelaskan, dari hasil interogasi awal di lapangan, barang haram didapatkan AS dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @zeiq_rax_ind. AS juga mengakui bahwa barang haram tersebut dirinya jual dan konsumsi sendiri.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Polisi juga masih mendalami jaringan serta asal-usul akun media sosial yang menjadi sarana transaksi narkoba tersebut. (*)
Editor : Redaksi





