Home Hukum dan Kriminal Dinilai Sarat Politik, CLAT Desak KY RI Awasi Sidang Kasus SMP PGRI Marinding

Dinilai Sarat Politik, CLAT Desak KY RI Awasi Sidang Kasus SMP PGRI Marinding

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk melakukan monitoring terhadap proses persidangan perkara dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen CLAT dalam mengawal independensi kekuasaan kehakiman, menjaga integritas peradilan, serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip fair trial, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan, S.H., menegaskan bahwa pengajuan permohonan monitoring ini dilatarbelakangi oleh tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, mengingat terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Gelora, sehingga perkara ini dinilai memiliki sensitivitas politik yang kuat.

"Perkara ini sangat rawan terhadap potensi intervensi politik. Oleh karena itu, kehadiran Komisi Yudisial menjadi penting untuk memastikan Majelis Hakim tetap independen serta menjunjung tinggi kode etik dan keluhuran martabat hakim," tegas Ray Gunawan, Senin (15/12/2025).

Selain itu, CLAT juga menyoroti aspek keterbukaan dan transparansi peradilan, khususnya terkait belum tercantumnya nomor perkara pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makale hingga permohonan monitoring ini diajukan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas administrasi perkara di pengadilan.

Melalui permohonan ini, CLAT meminta Komisi Yudisial RI untuk:

1. Menugaskan tim pemantau guna mengawasi jalannya persidangan;
2. Melakukan monitoring preventif terhadap potensi pelanggaran kode etik hakim.

CLAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas serta mendorong seluruh institusi penegak hukum untuk menjaga marwah peradilan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tana Toraja.


Penulis      : Martinus Rettang
Editor        : Redaksi