REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Kekerasan seksual terhadap anak berstatus pelajar lagi-lagi terjadi di Kabupaten Toraja Utara.
Dugaan pencabulan terhadap M (11), siswa SD tersebut telah dilaporkan oleh BP (41) ke Polres Toraja Utara pada tanggal 16 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/210/VII/2024/SPKT/ Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan dalam surat laporan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan membujuk korban masuk ke dalam rumahnya, kemudian memeluk dan menyentuh bagian intim korban.
Sayangnya, hingga penghujung memasuki Bulan Agustus 2024, pelaku belum juga berhasil diamankan oleh pihak terkait.
Yurni Somalinggi', pendamping Yayasan Eran Sangbure Mayang (YesMa) selaku pendamping korban pun angkat bicara.
Yurni Somalinggi' menilai Polres Toraja Utara lamban dalam menyikapi kasus tersebut.
"Ini kasus 81, 82, LP sejak tanggal 16, sudah BAP Korban, BAP Saksi. Ini korbannya anak, anak SD, saksi jelas, kenapa waktu untuk mengamankan terlalu lama. Berapa lama rentan waktu dalam prosesnya. Sejak awal pelaku harusnya cepat diamankan biar tidak kabur," tegas Yurni Somalinggi'.
"Kami berharap pihak Polres Torut bisa bekerja maksimal agar pelaku segera tertangkap," lanjut Yurni Somalinggi'.
Terpisah, Kanit PPA Polres Toraja Utara saat dikonfirmasi REPLIKNEWS mengatakan jika pihaknya telah bergerak untuk mencari terduga pelaku melalui tim Resmob.
"Pelaku tidak ada di tempat, kami sudah menggerakan tim Resmob untuk mencari keberadaan pelaku," ungkap Kanit PPA Polres Toraja Utara melalui telpon WhatsApp pada Kamis (01/08/2024).
Pihaknya juga menghimbau jika ada yang mengetahui keberadaan pelaku agar membantu dengan memberikan informasi kepada Polres Toraja Utara.
Penulis : Nathalia D. Letta
Editor : Redaksi