Home Artikel Wajib Diketahui !! Menurut Perjanjian Fidusia Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Wajib Diketahui !! Menurut Perjanjian Fidusia Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Repliknews.com - Masyarakat yang kemungkinan mengalami penarikan kendaraan Kredit dari Leasing  harus mengetahui aturan yang sebenarnya agar tidak merasa di rugikan.

Artikel ini akan menjelaskan beberapa aturan mulai dari proses Kredit sampai aturan penarikan kendaraan

Berdasrakan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) dengan No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur tentang syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui Bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang Leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang  mengalami tunggakan Kredit kendaraan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian Kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing wajib nendaftarkan setiap transaksi Kredit di depan Notaris atas perjanjian Fidusia tersebut.

Jadi alur yang sebenarnya adalah nasabah ke pihak leasing lalu ke Notaris yang membuat perjanjian Fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen.

Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus Konsumen akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.
Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang Kredit ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, ada beberapa perusahaan Leasing sering tidak mematuhi aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak Leasing tidak membuat perjanjian Fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika Leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen walupun aturan sebenarnya di larang karena melanggar aturan, maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh Leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing untung ganda, mulai dari pembayaran angsuran,bunga angsuran dari kendaraan konsumen terebut.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik Leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan secara seksama saat pegawai atau pihak Leasing memperlihatkan surat perjanjian Fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak Hukum dan pihak Leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Bagimana apabila terjadi pemaksaan pengambilan kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, tindakan Leasing oleh Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Jika Pengambilan di di lakukan di Jalan, itu merupakan pidana perampasan.

Apabila para penagih tunggakan atau Debt Collector berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan anda.
Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian Kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Sedangkan di pihak Konsumen, disarankan untuk menanyakan soal jaminan Fidusia tersebut kepada pihak Leasing dan pastikan bahwa jaminan telah di daftarkan.

Bersarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan Kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi pelanggaran penarikan  kendaraan bermotor atau mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan pernah tanda tangani surat penyerahan dari Leasing walau dengan paksaan ataupun Ancaman.

Segera buat laporan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan Fidusia.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca setia repliknews.com khususnya, dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya. (Red)