REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Usaha penggilingan batu yang beroperasi di Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja diduga tak mengantongi izin Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL).
Dari hasil pantauan REPLIKNEWS dilokasi, hanya ada alat berat dan mesin pemecah batu. Bahkan, tidak ada plank nama Perusahaan dilokasi tersebut, sehingga diduga kuat kegiatan tersebut ilegal.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan pernyataan salah satu warga inisial RBT yang ditemui disekitar lokasi mengatakan bahwa semenjak usaha penggilingan batu yang beroperasi beberapa bulan lalu belum pernah ada papan perusahaan dan papan informasi lainnya disekitar lokasi.
"Sepertinya mereka tidak mempunyai izin oprasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan, kalau memang ada pasti kan mereka pasang sekitar lokasi," cetus RBT kepada REPLIKNEWS, Jumat (29/9/2023).
Tak hanya itu, material batu yang digiling setiap harinya juga diduga berasal dari tambang galian C yang ilegal.
"Mungkin mereka ambil batu dari sungai, disini kan dekat dari sungai dan banyak batu dibawa," lanjut RBT.
Diketahui, beroperasi tanpa izin merupakan suatu pelanggaran pidana seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".
Keberadaan usaha penggilingan batu tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena lokasinya yang tak jauh dari jalan poros Makale-Bittuang, bahkan kerap menimbulkan polusi dan kemacetan.
"Biasa macet kalau banyak mobil antri disini, belum lagi debu karena batu yang dimuat kemobil itu berdebu apalagi sekarang musim kemarau jadi banyak debu," keluh RBT.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi REPLIKNEWS masih berusaha menghubungi pemilik usaha penggilingan batu di wilayah Buttu Limbong yang diketahui bernama Papa Tia via WhatsApp Messenger dan Panggilan WhatsApp untuk dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya izin usaha dan sumber material batu yang digiling namun dirinya enggan merespon.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi