REPLIKNEWS, PANGKEP - Pasca diamankan oleh Polres Pangkep, dua tersangka kasus pengerukan sungai di Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka yakni MS (Kades Biringere) dan AM yang merupakan pemilik kendaraan operasi tambang ilegal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2022 pasca dilakukannya penyidikan 1 juli 2022. Sementara itu pihak Polres Pangkep akan melimpahkan ke kejaksaan kasus tambang ilegal ini secepatnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu La Ode Hamzah yang mengatakan telah melangsungkan komunikasi secara persuasif ke pihak kejaksaan Kabupaten Pangkep.
"Berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan paling lambat diserahkan minggu ini. Kami secepatnya akan menuntaskan kasus pengerukan sungai ilegal ini," katanya saat ditemui oleh REPLIKNEWS. Rabu, (10/8/2022).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Pangkep menjelaskan bahwa sebelumnya pengacara dari pihak tersangka meminta untuk penangguhan, namun berkas yang disodorkan tak kuat untuk memberikan penangguhan kepada tersangka.
"Betul ada permintaan penangguhan, namun kami menilai itu kurang kuat sehingga kami menolaknya dan secepatnya akan diusut tuntas sampai pelimpahan berkas di Kejaksaan," jelasnya Iptu La Ode Hamzah.
Terpisah, pakar Hukum Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir menyatakan pihak Polres Pangkep telah melakukan kinerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) untuk menuntaskan kasus penambangan ilegal di Desa Biring Ere.
"Jika minimal dua alat bukti dan keterangan memang mengarah ke pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka itu sudah sewajarnya," ujarnya.
Sementara itu pihak Polres Pangkep telah menyita satu mobil eskapator dan dua mobil pengangkut tanah yang dijadikan alat untuk beroperasi dan tanah tersebut dijual untuk maraup keuntungan.
Lanjut Prof Heri Tahir menjelaskan bahwa setelah ditetapkan kedua tersangka tersebut maka proses selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan secara persuasif pra pelimpahan berkas.
"Jika 20 hari pertama pasca penetapan tersangka sudah jelas kasusnya, maka sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Penulis : Ahmad Habibi
Editor : Wahyu Rifki