REPLIKNEWS, KENDARI - Kepala Dinas Infokom Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan penerimaan dana fantastis miliaran rupiah dari sebuah perusahaan swasta di Kendari yakni PT Cahaya Mining Abadi.
Dugaan ini muncul dari somasi yang dilayangkan oleh Indolegal Law Firm, kuasa hukum Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Aditya Setiawan.
Menurut somasi bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 tertanggal 9 Juni 2025, Ridwan Badallah diduga telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Somasi tersebut merinci beberapa transaksi, termasuk transfer sebesar Rp 300 juta pada 11 Juni 2024, Rp 2 miliar pada 19 Juni 2024, dan permintaan tambahan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang kemudian ditransfer sebesar Rp 2,3 miliar melalui rekening perusahaan dan Rp 200 juta melalui rekening pribadi direktur.
Namun di tengah perjalanan, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan maka pada bulan Agustus 2024 Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp 2 Milliar, lalu priode September 2024 hingga Mei 2025 di kembalikan lagi dana hingga berjumlah Rp 500 juta, sehingga tersisa dana yang belum di kembalikan Rp 2,3 Milliar.
Menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum direktur PT. Cahaya Mining Abadi, Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara ( LBH PIDHUM-SULTRA) juga memberikan jawaban dengan surat bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, yang isinya membantah adanya perjanjian secara tertulis ataupun lisan dalam rangka menjanjikan sesuatu pekerjaan dengan Aditya Setiawan (direktur pt cahaya mining abadi), lanjut dalam jawaban somasi tersebut menerangkan bahwa Ridwan Badallah tidak pernah membuat perjanjian utang piutang melainkan hanya jasa yang di tawarkan oleh Direktur PT Cahaya Mining Abadi dalam proses Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati.
Selanjutnya dalam jawaban somasi tersebut juga di jelaskan bahwa dana yang diterima oleh Ridwan Badallah di gunakan untuk biaya operasional dan akomodasi terkait pengusulan sebagai Pj Bupati.
Di surat jawaban somasi tertulis juga bahwa Ridwan Badallah telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 Milliar sebagai itikad baik penggunaan dana milik PT Cahaya Mining Abadi.
Hingga sore ini kontak WA milik Ridwan Badallah tidak aktif guna meminta konfirmasi atas hal tersebut. (*)
Editor : Redaksi