REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Karangan, Kelurahan Salubarani, Gandangbatu Sillanan di tangkap Polisi, Senin, 8 Mei, kemarin.
T (35 tahun) yang berprofesi sebagai sopir dump truck ditangkap Resmob Polres Tana Toraja karena melakukan penganiayaan terhadap M (24) salah satu operator SPBU PT. Indira Raja Asyura Karangan, pada 6 Mei 2023 lalu.
Penangkapan T berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/6/V/2023/SPKT/Polsek Mengkendek/Polres Tana Torana/Polda Sulawesi Selatan
pada hari Minggu, 7 Mei 2023 lalu.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Polisi diatas, personil Sat Reskrim unit Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Enrekang menuju Kabupaten Tana Toraja tepatnya di Mengkendek dengan mengendarai KR 4 Dump Truk yang sedang mengangkut bahan material.
"Tim bergerak menuju lokasih terduga pelaku dan menemukan terduga pelaku di daerah Salubarani Jalan poros Toraja - Enrekang.
Selanjutnya personil Sat Reskrim Unit Resmob mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Mengkendek, Polres Tana Toraja untuk dilakukan Introgasi", ujar S Ahmad dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil introgasi, terduga pelaku mengaku salah atas perbuatannya yang telah menganiaya korbanya.
Terduga pelaku merasa kesal karena pada saat terduga pelaku telah mengisi BBM motornya, terduga pelaku belum sempat memindahkan motornya karena HandPhone miliknya berbunyi namun di maki-maki oleh salah satu operator pompa sehingga membuat terlapor marah.
"Kemudian korban datang dan membentak terlapor kemudian terlapor menganiaya korban", pungkasnya.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi