Home Hukum dan Kriminal Istri Oknum Brimob di Sulsel Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Tepat Hari Ulang Tahunnya

Istri Oknum Brimob di Sulsel Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Tepat Hari Ulang Tahunnya

Korban didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (18/3/2023). Dok:Ist

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Kasus penipuan berkedok arisan online kembali terjadi di Makassar. kali ini diduga dilakukan oleh AE dan suaminya MI. Pasutri ini resmi dilaporkan ke Polisi oleh para korban, tepat hari ulang tahun AE, Sabtu 18 Maret 2023.

Diketahui, suami AE merupakan anggota Satbrimobda Sulsel. Mirisnya, AE owner arisan online tersebut diketahui akan menggelar pesta Glamour Birtday Party yang dijadwalkan hari ini 19 Maret 2023, di salah satu cafe mewah di Kota Makassar sebagai perayaan hari ulang tahunnya.

Korban melaporkan dugaan penipuan ke Polrestabes Makassar, didampingi kuasa hukumnya Jusrianto, S.H dari kantor hukum TP & Patner, nomor : LP/569/III/2023/RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA SULSEL. 

Kuasa hukum korban, Jusrianto mengatakan, salah satu korban yakni Andriawan Awal salah satu selebgram Makassar sudah cukup sabar dengan janji-janji AE sejak tahun 2021 untuk melunasi segala kewajibannya. 

"Sampai hari ini AE tidak juga melakukan segala kewajibannya, sehingga para korban bersepakat melaporkan AE dan MI ke Polrestabes Makassar", kata Juasrianto kepada REPLIKNEWS, Minggu (19/3/2023). 

Jusrianto juga menyebut, suami AE yakni MI ikut terlapor dalam dugaan penipuan tersebut, sebab, berperan sebagai admin arisan online tersebut. 

"Terlapor sering terlihat di sosial media kehidupan mewah dan glamor dari seorang ibu bhayangkari tersebut namun banyak korban yang arisannya belum dibayarkan hingga hari ini", ujarnya. 

Jusrianto mengutarakan, kerugian para korban berpariasi jika  ditotalkan bisa mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi korban-korban yang lainnya yang kemungkinan besar akan bermunculan dengan adanya pelaporan tersebut. 

"Pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372/378 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan lakukan Pengaduan Pada Propam Polda Sulsel terkait pelanggaran kode etik Oknum brimob tersebut", tegas Jusrianto. 

"Walaupun terlapor adalah oknum anggota Polri, kami yakin pihak penyidik Polrestabes Makassar tetap akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut", pungkasnya.

Penulis    : Wahyudi 
Editor      : Iga