Home Hukum dan Kriminal Tanpa Papan Informasi, Proyek di Sangalla Utara Diduga Proyek "Siluman"

Tanpa Papan Informasi, Proyek di Sangalla Utara Diduga Proyek "Siluman"

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Proyek turap di Puskesdes Rantela'bi, kecamatan Sangalla Utara bisa dikatakan proyek siluman. Pasalnya disekitar lokasi tersebut tidak memiliki papan informasi (papan proyek) sebagai salah satu syarat utama sebuah proyek yang menggunakan anggaran Negara.

Padahal proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek, sehingga proyek turap di Puskesdes Rantela'bi, Sangalla Utara sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Pemasangan papan proyek sebagai sumber informasi transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Padahal sudah jelas menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat. bib

Tidak adanya papan proyek, sehingga tidak diketahui publik siapa kontraktornya. Tentunya, tidak diketahui pula sumber anggaran dan berapa jumlahnya, serta tidak diketahui juga berapa lama pengerjaannya.

Selain itu, proyek turap tersebut kemungkinan besar masih menggunakan anggaran tahun 2024 karena proyek untuk anggaran tahun 2025 belum berjalan namun anehnya baru dikerjakan di bulan Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, ketua Celebes Law And Transparency, Ray Gunawan meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan memeriksa proyek tersebut karena diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau betul itu anggaran 2024 tapi dikerjakan di tahun 2025, berarti sudah menyalahi aturan. Aparat penegak hukum harus segera memeriksa proyek tersebut," ujar Ray Gunawan kepada REPLIKNEWS, Jumat (7/2/2024).

Penulis     : Martinus Rettang
Editor       : Redaksi