REPLIKNEWS, TANA TORAJA –Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (VISI), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja, Jumat (04/10/2024).
Laporan tersebut menyangkut keterlibatan ASN Kabupaten Tana Toraja yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja tahun 2024.
Kuasa Hukum VISI, Jerib Talebong, S.H., M.H, mengatakan ada oknum ASN di kabupaten Tana Toraja yang memberikan dukungan secara verbal, serta turut serta dalam kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN
"Memberikan like, menshare postingan paslon saat melakukan kampanye pasangan calon tertentu bahkan ikut terlibat dalam rombongan saat pencabutan nomor urut Paslon di kantor KPU kabupaten Tana Toraja," kata Jerib Talebong.
"Netralitas ASN adalah salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. Dugaan pelanggaran ini sangat serius karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya tidak berpihak dan menjaga independensi dalam tugasnya sebagai pelayan publik, yang sudah tertuang pada Pelanggaran Disiplin ASN pada Pasal 9 Ayat ( 2 ) UU ASN dan di atur Pada Pasal 5 huruf N Angka 5 PP/ 94/ 2021," sambungnya.
Tim kuasa hukum VISI menegaskan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti-bukti berupa dokumentasi video, foto, dan kesaksian warga yang menyaksikan keterlibatan ASN tersebut.
"Ada beberapa oknum ASN yang kami duga melanggar netralitas dan telah kami laporkan hari ini, termasuk ada salah satu kepala Puskesmas," beber Jerib.
Jerib Talebong juga meminta agar ada tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan, mengingat netralitas ASN berperan penting dalam menjaga keadilan kompetisi Pilkada.
"Kami berharap Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Ini bukan hanya soal kepentingan politik, tetapi soal menjaga integritas demokrasi ASN atau PNS. Dan sudah ada terduga ASN sudah di anggap melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 11 huruf c PP 42/ 2004. Soal Pelanggaran Etika dan sanksi MORAL diatur pada Pasal 15 PP 42 / 2004," tegas kuasa hukum VISI Jerib Talebong.
Sementara itu, ketua Bawaslu Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan telah mengonfirmasi penerimaan laporan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memverifikasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan semua pihak dalam Pilkada mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa dalam pernyataannya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani dengan cepat agar proses Pilkada di Tana Toraja berlangsung dengan jujur dan adil.
Diketahui pemilihan kepala daerah Tana Toraja 2024 diikuti oleh dua pasang calon, yakni pasangan Victor Datuan Batara-John Diplomasi (VISI) vs Zadeak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan (ZATRIA).
Penulis : Hendrawan Tulak
Editor : Redaksi