Home Hukum dan Kriminal Spesialis Pencuri Emas di Torut Ditangkap Polisi Usai Gasak Emas 31 Gram

Spesialis Pencuri Emas di Torut Ditangkap Polisi Usai Gasak Emas 31 Gram

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Spesialis pencuri emas di Kabupaten Toraja Utara (Torut) berinisial HYS (28) warga Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dan AYH (22) warga Patatalassang, Kabupaten Gowa ditangkap Polisi. 

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku bermodus sebagi tukang service gas. Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di dua tempat dan waktu yang berbeda. 

Pertama di Dusun Panglulukan Lembang Rantebua, Kecamatan Rantebua pada 28 Juli 2023 lalu, dan di Lingkungan Lempana Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua pada 09 Agustus lalu. 

Korban pertama yakni Martina Bunga (54), dalam aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin dan anting milik Korban total seberat 14 gram.

Korban kedua yakni, Ribka Sidupang (77), kedua pelaku masih bermodus sebagai petugas service kompor gas. Dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas juga berupa kalung, cincin dan anting seberat total 17 gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Torut AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian emas bermodus service kompor gas memanfaatkan kelengahan korbannya.

"Saat ini kedua Pelaku telah Kami amankan, awalnya petugas unit resmob bersama personel Polsek Sanggalangi’ dipimpin Kapolsek Sanggalangi’ IPTU Yos Sudarso Mangguali berhasil mengamankan HYS (28) di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua, Torut, Rabu 09 Agustus siang," terang Iptu Aris Saidy. 

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resmob, pihaknya kembali berhasil mengamankan AYH (22) yang tengah bersembunyi di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Palopo, Sabtu 12 Agustus sore.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor tanpa plat, 3 buah perhiasan emas (kalung, cincin, dan anting emas), uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah hasil penjualan emas, obeng, selang regulator, ID card, 1 blok kwitansi, dompet warna coklat, serta 2 unit Handphone.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

Iptu Aris Saidy mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Toraja Utara terkhusus yang hanya tinggal sendiri di rumah untuk lebih berhati-hati dalam hal menerima tamu terlebih jika tamu tersebut dinilai asing (tidak dikenali). 

Editor   : Iga