Home Artikel Skandal Sunyi: Rakyat Diam, Kursi Empat Dewan Dibagi Diam-diam

Skandal Sunyi: Rakyat Diam, Kursi Empat Dewan Dibagi Diam-diam

REPLIKNEWS, PANGKEP – Pembentukan Dewan Pendidikan, Dewan Pengupahan, Dewan Kesehatan, dan Dewan Pengawas PRUMDA bukanlah kebijakan tambahan yang bisa dijalankan suka-suka. Keempatnya adalah amanat regulasi nasional, dan proses rekrutmennya wajib transparan, partisipatif, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Namun, di berbagai daerah, pelaksanaan rekrutmen masih jauh dari semangat itu. Proses dilakukan tertutup, minim sosialisasi, dan bahkan tanpa uji publik. Padahal jika kita merujuk pada aturan resmi, semuanya mengamanatkan prinsip keterbukaan dan keterlibatan semua pihak.

Mari kita telaah satu per satu:

1. Dewan Pendidikan

Dasar Hukum:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56

Permendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Isi Regulasi:

Dewan Pendidikan dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan. Anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, praktisi pendidikan, dan wakil orang tua murid.

Pemilihan harus melalui mekanisme yang partisipatif dan terbuka.

Artinya: tidak bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah tanpa proses penjaringan yang adil dan representatif.

2. Dewan Pengupahan

Dasar Hukum:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Isi Regulasi:

Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota dibentuk dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat buruh, serta pakar independen.

Fungsi utama: memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menetapkan upah minimum dan kebijakan pengupahan lainnya.

Proses penunjukan anggota harus melewati rekomendasi dari asosiasi buruh dan pengusaha, bukan keputusan sepihak.

3. Dewan Kesehatan (atau Forum Dewan Pengarah Kesehatan Daerah)

Dasar Hukum:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Permenkes No. 46 Tahun 2015 tentang Komisi dan Dewan Kesehatan

Isi Regulasi:

Dewan ini berfungsi sebagai pengarah dan pengawas kebijakan layanan kesehatan publik.

Anggotanya berasal dari organisasi profesi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemda, serta diwajibkan ada mekanisme koordinasi dan akuntabilitas terbuka.

Tanpa partisipasi masyarakat dan transparansi, dewan ini kehilangan fungsi kontrol sosial.

4. Dewan Pengawas PRUMDA

Dasar Hukum:

PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Laporan Kinerja, dan Dewan Pengawas BUMD

Isi Regulasi:

Pemilihan Dewan Pengawas harus melalui seleksi terbuka dan objektif, serta melibatkan unsur profesional. DPRD memiliki peran dalam pengawasan proses dan penilaian kinerja.

Dewan Pengawas tidak boleh diisi orang yang memiliki konflik kepentingan, dan harus diumumkan secara terbuka kepada publik.

 Jika pengisian Dewan Pengawas dilakukan secara tertutup, maka itu melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Penutup: Hentikan Rekrutmen Tertutup, Buka Partisipasi Publik

Keempat dewan ini bukan boneka struktural, tapi wadah partisipasi rakyat dalam mengontrol arah kebijakan daerah. Setiap bentuk pengabaian terhadap proses seleksi yang transparan dan partisipatif adalah pelanggaran terhadap semangat reformasi dan otonomi daerah.

Pemerintah daerah harus tunduk pada regulasi, bukan pada selera politik kekuasaan.

Sudah saatnya publik ikut mengawal proses pembentukan dewan-dewan ini agar benar-benar mewakili suara rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan elite.

Penulis            : Wihandi
Editor              : Redaksi