REPLIKNEWS, BULUKUMBA - Sidang kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berinisial AI (33) terus berlanjut.
Pada pembacaan pledoi di sidang lanjutan Kamis (18/04/2023) lalu, Kuasa Hukum terdakwa secara tegas menyebutkan tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap tidak ada keterangan atau dalam pemeriksaan persidangan menunjukkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang terungkap didalam persidangan, yang adalah adanya evaluasi yang dilakukan oleh peserta grub terhadap postingan dari klien kami," Kata kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi usai sidang.
Menurutnya, pledoi yang ia bawa kepersidangan kali ini menjelaskan beberapa hal dan berdasarkan kesimpulan analisis fakta hukum.
"Untuk pembacaan pledoi tadi 18 April 2014 itu, pledoi saya bacakan di muka persidangan itu yang pokok-pokoknya menerangkan terkait kesimpulan analisis fakta hukum," bebernya.
Ia lanjut menuturkan berbagai hasil analisis pihaknya tersebut. Pertama, ia menyebut keterangan Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf dalam persidangan tidak dapat dibenarkan sebab tak mampu dibuktikan berdasarkan data analisis. Hal ini juga sejalan dengan klaim kerugian merosotnya elektabilitas dari kasus ini.
"Pertama bahwa keterangan Andi Muhtar Ali yusuf itu tidak dapat dibenarkan karena apa yang disampaikan terlalu berlebihan dan tidak dapat di buktikan secara data analis, kedua bahwa keterangan Muhtar Ali yusuf itu diangap berlebihan terkait kerugian sebagaimana yang dimaksud tanpa didasari data-data dari tim survey terkait penurun elektabilitas dari persoalan atau masalah yang menimpanya," ungkapnya.
Zaenal kembali menegaskan, keterangan 2 orang saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga berpotensi sarat akan kepentingan, sebab kedua saksi tersebut merupakan bawahan Bupati.
"Terkait dengan keterangan saksi 2 orang saksi Pegawai di Pemda itu tidak dapat dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini karena dianggap ada konflik kepentingan, yang dimana saksi Muhtar Ali Yusuf sebagai pimpinan dan 2 orang saksi sebagai bawahannya itu berkemungkinan bersifat tidak netral dan tidak jujur," Terangnya lagi.
Lanjut, Advokat Kandora Law Firm ini juga menyoroti keterangan saksi ahli dalam pledoi yang ia bacakan. Menurutnya, keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan memberikan keterangan yang sifatnya teoritis dan melenceng dari pokok permasalahan.
"Kalau keterangan saksi ahli, yang disampaikan melalui sidang via zoom dalam fakta persidangan itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menilai suatu perbuatan oleh terdakwa dikarenakan keterangan saksi ahli itu terlalu teoritis sehingga membuat subtansi dari permasalahan ini kabur. Tidak adanya relevansi antara keterangan saksi ahli, dalam hal ini saksi ahli bahasa dengan pokok persoalan sehingga keterangan tersebut tidak relevan dengan pokok permasalahan,"ujarnya.
Bahkan kata dia, Saksi Admin Grub Bulukumba Accarita dan Forum Grub Diskusi Bulukumba yang dihadirkan menerangkan jika postingan yang menjadi pokok permasalah tersebut hanya menjadi bahan diskusi dalam grub.
"Saksi admin grub Bulukumba Accarita dengan forum grub diskusi bulukumba itu menerangkan secara jelas bahwa betul ada postingan selebaran flyer digital tetapi hanya menjadi bahan diskusi dalam grub tersebut, tidak penyebaran maupun riak-riak sebagaimana dituntutkan oleh jaksa, keterangan para saksi PNS dan keterangan korban, yang adalah sebuah pendiskusian dalam grub terkait adanya dugaan temuan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan, sekaligus didalam grub tersebut ada upaya mencari apakah benar informasi ini atau tidak, artinya mau memvalidasi dari keterangan yang ada pada Flyer tersebut," ujarnya kembali menegaskan.
Untuk itu, pihaknya menyebut flyer yang dimaksud hanya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Bupati Bulumba dalam jabatan fungsional yang kini di emban oleh Muhtar Ali Yusuf, bukan menyerang pribadi atau kehormatan.
"Kami juga memberikan penegasan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami itu semata mata sebagai bahan pendiskusian dan sebagi bentuk evaluasi terhadap sistem kerja dari pada Bupati Bulukumba dalam pengelolaan anggaran daerah dalam artian yang menjadi pendiskusian adalah jabatan fungsional atau jabatan politis yang melekat pada diri Andi Muhtar Ali Yusuf sebagai Bupati yang mengelilah anggaran daerah, didalam fakta persidangan tidak ditemukan maksud menyerang kehormatan orang lain, yang ada adalah mempertanyakan sitem kinerja daripada pemerintahan, bukan menyerang pribadi korban," tukasnya.
Diketahui, Sidang perdana pembacaan dakwaan sebelumnya dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023 yang dihadiri oleh terdakwa inisial AI (33) dengan perkara dugaan Pencemaran nama baik. Sidang ini bergulir usai Bupati bulukumba melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polres bulukumba.
Sebagai informasi tambahan, Flyer yang di posting pada 30 Desember 2022, tersebut bertuliskan “DEWAN PENGURUS PUSAT GENERASI MILENIAL INDONESIA, berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba. Tertanda Albar (Ketua Umum), Izmil Patola (Sekertaris Jendral) ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.
Flyer tersebut yang kini menjadi pokok permasalahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Bulukumba.
(Penulis : Awal)