Home Hukum dan Kriminal Setahun Menunggu Pengungkapan Kasus Feni Ere, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Harus Berani

Setahun Menunggu Pengungkapan Kasus Feni Ere, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Harus Berani

REPLIKNEWS, JAKARTA - Para Kuasa Hukum Keluarga Feni ere (Mangatta Toding Allo, S.H., Bhirawa Jayasidayatra. Arifi, S.H, LL.M. , Sony Hutahaean, S.H., Abner Buntang, S.H., David Kurniawan Bengu, S.H ., Ardi Syahwal, S.H., Jason Christian Sembiring, S.H., Jordy Herry Christian, S.H., Muhammad Rizki Syaputra, S.H., Sardis Pata’dungan, S.H., dari kantor Hukum Badranaya Partnership melaksanakan Konferensi Pers di Aula Badranaya Partnership Menara Rajawali Lantai 8, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2024).

Satu tahun telah berlalu sejak laporan orang hilang atas nama Feni Ere dibuat oleh keluarganya pada Januari 2024 lalu. Namun, hingga kini, kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Feni Ere masih belum menemukan titik terang.

Tim Hukum yang mendampingi keluarga Almarhumah Feni Ere menyatakan kekecewaan atas lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Pihak Keluarga masih sangat berduka dengan peristiwa ini, ini adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyayat hati nurani kita semua, kami selaku Kuasa Hukum Keluarga dari Badranaya Partnership memastikan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas," ujar Bhirawa J. Arifi, S.H., LL.M.

Hal senada diungkapkan Mangatta Toding Allo, menurutnya proses penyidikan terkesan berjalan lambat dan ini menjadi perhatian serius bagi mereka.

Dengan keterangan dari 22 saksi yang diperiksa, Handphone para terduga pelaku telah diperiksa  seharusnya sudah bisa menemukan siapa pelaku dari pembunuhan ini, tetapi sampai dengan tanggal 14 maret 2025 belum ada tersangka yang ditetapkan," ujar Mangatta Toding Allo, kuasa hukum keluarga Feni Ere dari Badranaya Partnership, dalam pernyataannya.

Mangatta menjelaskan bahwa salah satu kendala yang disebutkan oleh pihak Kepolisian adalah ketidaksesuaian keterangan antara saksi-saksi yang diperiksa.

Menanggapi hal ini, Tim Hukum memberikan statement yang tegas bahwa keterlambatan ini dikarenakan proses sinkronisasi yang tidak mendalam, kemudian adanya keterbatasan fasilitas dan teknologi yang dimiliki sehingga Polres Palopo memerlukan waktu tambahan dalam setiap proses penyidikan untuk melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.

"Tim Hukum meminta agar Polda Sulawesi Selatan melakukan pengambil-alihan kasus dari Polres Palopo, apabila dalam waktu dekat Polres Palopo tidak kunjung menetapkan tersangka dan memberikan kejelasan dalam kasus ini," tegas Mangatta.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kelalaian DUA OKNUM KEPOLISIAN yang dianggap meremehkan laporan kehilangan orang  yaitu Alm. Feni Ere pada Januari 2024. Mereka akan mengambil langkah tegas terhadap dua orang tersebut agar Divisi Propam segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota yang bersangkutan.

Mangatta Toding Allo Juga menyampaikan bahwa akan mendorong kasus ini ke RDP Komisi III DPR-RI agar masyarakat dan pihak stakeholder bisa memberikan atensi khusus terhadap kasus Alm Feni Ere.

"Harapan dari keluarga supaya masyarakat Palopo, Sulawesi-Selatan, dan Indonesia Pada umumnya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini dan juga pada pihak kepolisian agar berani menetapkan tersangka dari bukti-bukti yang telah ada," pungkas Mangatta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Palopo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan Feni Ere.

"Sudah sementara kami tangani, kami akan berupayah semaksimal mungkin, kami juga butuh dorongan dan support dari pihak keluarga," kata AKP Ahmad.

"Intinya kami sudah bekerja maksimal, kami harap keluarga bisa sabar," pungkas Kasat Reskrim.

Editor    : Redaksi