REPLIKNEWS, BULUKUMBA - Kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Eks Wasekjen PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris terus berlanjut. Kini, Kuasa hukum bersama Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi berupaya mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Akbar Idris menyebut, pembiaran atas putusan PN Bulukumba dapat menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negara Indonesia. Hal ini kata dia sebab masyarakat akan takut memberikan kritik terhadap pemerintah.
“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba apabila dibiarkan akan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum yang menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita,” katanya kepada wartawan di depan PN Bulukumba, Senin (06/05/2023).
Pengacara dari kantor Kandora Law Firm ini juga menyebut, penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) tersebut juga terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal ini menurutnya penegakan hukum telah mempertontonkan wujud peradilan sesat yang merugikan Akbar Idris yang dapat menjadi ancaman bagi masyarakat luas.
“Pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apa bila memberikan kritikan yg dianggap merugikan pemerintah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Perwakilan HMI Muhammad Arsyi Jailolo yang turut hadir ditempat itu juga mengatakan bahwa pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba menjadi petanda buruk bagi perkembangan demokrasi serta dapat di anggap sebagai wujud gagalnya pemimpin daerah.
“Bahwa tindakan Pemenjaraan Aktivis HMI oleh Bupati Bulukumba adalah petanda kemunduran demokrasi dan gagalnya kepemimpinan Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai bupati Bulukumba yang menjalankan sistem demokrasi” bebernya.
Sebagai informasi, Akbar Idris dijerat menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf).
Penulis : Awal
Editor : Redaksi