REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan tehadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Tana Toraja ditangkap Polisi, Jumat 9 Juni, malam kemarin. Ketiganya yakni BP (67), MI (21) dan AW (25).
Ketiga orang ini ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Mengkendek lantaran diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Bulu (71) di Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Kejadian bermula, ketika salah seorang terduga pelaku berinisial BP merasa tersinggung dengan perkataan korban yang meneriakinya dengan kalimat tak pantas.
Sehingga, pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan itu.
Dikatakan Malpa, berdasarkan pengakuan korban, dirinya beberapa kali dipukuli pada bagian tubuhnya oleh lelaki BP dengan menggunakan ranting kayu.
Kemudian, terduga lainnya yakni AW dan MI ikut memukul korban dengan menggunakan ranting kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian punggung tangan kanan, luka gores pada lengan kiri, dan bengkak pada betis sebelah kanan.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kami untuk diproses secara hukum", kata Malpa, Sabtu (10/6/2023) siang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku, Polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud di Dusun Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek.
"Tim kami akhirnya berhasil mengamankan ketiga orang terduga pelaku, kemudian membawa ketiganya Ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani interogasi", jelas Malpa.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.
Editor : Iga