Home Hukum dan Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kalem di Tana Toraja, Kerugian Negara Ratusan Juta

Kasus Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kalem di Tana Toraja, Kerugian Negara Ratusan Juta

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Mantan Kepala Lembang (Kalem) Butang, Kecamatan Mappak, inisial AA (53) jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL).

Hal tersebut di sampaikan Kopolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, SIK., M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP S Ahmad, dalam keterangan releasenya di Mapolres Tana Torana, Rabu (7/12/2022) siang. 

"Tersangka AA terjerat kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019", kata Kapolres Toraja Tana Toraja. 

Tersangka AA menjabat sebagai kepala Lembang Butang periode tahun 2013 sampai tahun 2019. Ia ditahan sejak tanggal 5 Desember 2022 di Ruang Tahanan Polres Tana Toraja. 

Dijelaskan Juara Silalahi, AA dalam penyusunan laporan pertanggungajawaban keuangan dengan sengaja merekayasa bukti pengeluaran dan mengarahkan besaran nilai kwitansi pengeluaran menggunakan nilai maksimal yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL), bukan sebesar nila pembayaran yang sebenarnya yang berakibat pada pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam pengelolaan keuangan oleh pemerintah Lembang Butang tidak di dukung dengan dokumen yang lengkap dan sah. 

"Ditemukan beberapa penyimpangan antara lain pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif Honor Tim Pelaksana Kegiatan, Belanja fiktif pengembangan BUM Lembang dan belanja insentif hansip, hakim pendamai dan Bidan yang tidak tersalurkan. Dana yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam penguasaan sdr. AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi", jelas Juara Silalahi. 

Lebih lanjut Juara Silalahi mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi mencapai ratusan jutah rupiah.

"Ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp. 364.937.000 (tiga ratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)", ujar Kapolres. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa Dokumen APBL pemerintah Lembang Butang tahun 2018 dan 2019, Realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Lembang Butang tahun 2018 dan 2019, Rekening Lembang Butang pada Bank BNI tahun 2018 dan tahun 2019, serta bukti -bukti transaksi keuangan. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman 20 Tahun Penjara dan denda maksimal 1 Millyar", pungkas Kapolres. 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, dalam laporan keuangan ditemukan pertanggungjawaban fiktif. Salah satunya kata Ahmad, dana yang seharusnya di kelolah oleh Bumlem namun tidak dikelolah sesui dengan mekanisme. 

"Dana digunakan untuk kepentigan pribadi bukan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk itu, dengan adanya kasus ini, kedepan kita harapkan penggunaan-penggunaan Dana Desa (Lembang) tepat sasaran dan asas manfaatnya dirasakan betul masyarakat", pungkas S Admad. 

Penulis/Editor : Iga