Home Hukum dan Kriminal Proyek di Sangalla Utara Diduga Cacat Administrasi, Polisi Diminta Turun Tangan

Proyek di Sangalla Utara Diduga Cacat Administrasi, Polisi Diminta Turun Tangan

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Proyek Penataan Lingkungan Sekolah TK Kambisa, di kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja diduga cacat administrasi. Pasalnya proyek yang dikerja oleh CV. Sejahtera Muda yang anggarannya bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi DAU tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 149.700.000 itu harusnya rampung di ahun 2024, namun baru dikerjakan di tahun 2025.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, proyek tersebut baru dikerjakan pada tahun 2025, padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut cacat administrasi.

"Tahun 2025 baru dikerja, waktu hari Sabtu selesai, hari minggu pekerja sudah pulang," ujar salah satu warga kepada REPLIKNEWS saat ditemui dilokasi, Jumat (14/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan untuk mengambil tindakan yang tepat.

"Kami cek dokumen dan lainnya dulu untuk bahan ke lapangan. Itu terkait hal teknis proses  lidik. Kami masih dalami, cacat administrasi belum pasti masuk ranah pidana korupsi jadi perlu penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2025) malam.

Soal kapan akan melakukan pemeriksaan, IPTU Arlin mengaku akan bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. "Terkait tehnis penyelidikan tidak semuanya harus kami publikasi. Yang pasti kami tangani sesuai prosedur," ujarnya.

Terpisah, Ketua umum Celebes Law And Transparency (CLAT) Makasaar, Ray Gunawan menyayangkan terkait proyek yang diduga cacat administrasi tersebut.

Menurut Ray, proyek yang direncanakan untuk dikerjakan pada tahun 2024 tetapi dikerjakan pada tahun 2025 dapat dianggap sebagai "cacat administrasi" karena beberapa alasan.

"Proyek tidak dikerjakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proyek tidak direncanakan dengan baik, sehingga menyebabkan keterlambatan, selain itu pihak kontraktor tidak mematuhi jadwal dan rencana yang telah ditetapkan," terang Ray Gunawan.

Dalam konteks administrasi, "cacat administrasi" kata Ray, dapat diartikan sebagai kegagalan dalam mengelola dan mengatur proyek sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.

"APH harus secepatnya turun tangan, pelanggaran sudah sangat jelas, itu bisa mejadi bahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ray Gunawan.


Penulis     : Martinus Rettang
Editor       : Redaksi