REPLIKNEWS, PANGKEP -- Kewajiban reklamasi pada lahan bekas tambang batuan diduga banyak diabaikan oleh pengusaha tambang di wilayah Pangkep, pilbagai kasus yang telah terjadi bahkan memakan korban jiwa, persolan reklamasi sudah jelas dalam Undang - undang terkait Pertambangan dan mineral batubara.
Ketua Bidang komunikasi dan advokasi Pengurus Pusat Ikatan Pemuda pelajaran mahasiswa (IPPM) Pangkep, Wihandi Wiguna mengatakan, Persolan reklamasi itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral batubara, diberlakukan bagi para pemegang IUP dan IUPK yang ijinnya dicabut atau berakhir masa berlakunya, namun tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan maka di penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar.
"Aturan nya sudah jelas maka jika memang melanggar harus di tindak tegas dikenakan sanksi pidana, selain sanksi pidana bagi pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, yang menjadi kewajibannya," Ujarnya.
Wihandi berharap agar para pernambang batuan tetap mengedapankan persoalan manfaat sosial - lingkungan yang ada dilingkungan sekitar tambang sesuai dengan UKL - UPL atau AMDAL sebagai syarat mendapatkan izin usaha pertambangan.
Kami sebagai pemuda dan mahasiswa akan melakukan pengawasan dan evaluasi pada pemerintah serta para pengusaha tambang batuan yang tidak tertib atas aturan yang ada.
"Ekonomi itu sangat perlu, tetapi harus taat hukum dan aturan, jangan main-main dengan aturan yang telah ada, karena kebijakan dan perijinan tidak taat hukum, kami pun menduga ada mindzet pembiaran dan kelonggaran dari pemerintah kepada pelaku tambang batuan," Tegasnya.
Harus di ketahui bahwa, di kabupaten pangkep mulai dari tahun 2021-2022 telah rame jadi pembicaran dan pemberitaan adanya lahan bekas tambang yang telah memakan korban jiwa akibat terjatuh di bekas tambang batuan.
Penulis : Wihandi
Editor : Wahyu