Home Hukum dan Kriminal Polres Tator Bakal Usut Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi di Sangalla Utara

Polres Tator Bakal Usut Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi di Sangalla Utara

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Polres Tana Toraja bakal mengusut proyek siluman tanpa papan informasi (papan proyek) di Puskesdes Rantela'bi, kecamatan Sangalla Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk saat dikonformasi. IPTU Arlin menyebut jika pihaknya akan segera turun kelapangan untuk memeriksa proyek tersebut.

"Terima kasih infonya pak. Segera kami cek kelapangan," kata IPTU Arlin kepada REPLIKNEWS, Jumat (7/2/2024).

"Nanti lihat sikon (situasi dan kondisi) saja, teman-teman dilapangan menyesuaikan karena banyak kegiatan," sambungnya.

Sebelumnya, ketua umum Celebes Law And Transparency (CLAT), Ray Gunawan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa proyek tersebut karena diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau betul itu anggaran 2024 tapi dikerjakan di tahun 2025, berarti sudah menyalahi aturan. Aparat penegak hukum harus segera memeriksa proyek tersebut," ujar Ray Gunawan kepada REPLIKNEWS, Jumat (7/2/2024).

Diberitakan sebelumnya bahwa, proyek turap di Puskesdes Rantela'bi, kecamatan Sangalla Utara bisa dikatakan proyek siluman. Pasalnya disekitar lokasi tersebut tidak memiliki papan informasi (papan proyek) sebagai salah satu syarat utama sebuah proyek yang menggunakan anggaran Negara.

Padahal proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek, sehingga proyek turap di Puskesdes Rantela'bi, Sangalla Utara sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Pemasangan papan proyek sebagai sumber informasi transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Padahal sudah jelas menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi