Home Hukum dan Kriminal Polres Tana Toraja Ungkap Kecurangan Penerimaan CASN 2021, Begini Modusnya

Polres Tana Toraja Ungkap Kecurangan Penerimaan CASN 2021, Begini Modusnya

REPLIKNEWS, TANA TORAJA – Proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 diwilayah Kabupaten Tana Toraja menuai kecurangan dengan modus pelaku membobol server sistim computer tes CASN.

Pihak Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengungkap sindikat jaringan mafia ini, dimana mereka bergerak di bidang IT dengan kemampuannya dapat merubah jawaban para peserta CASN dengan mengontrol dari jarak jauh. 

Waka Polres Tana Toraja Kompol Yulius L. Palayukan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmas A, S.H, mengikuti Pelaksanaan Press Conference pengungkapan kasus kecurangan seleksi CANS Tahun 2021 yang di pimpin lansung oleh Kabag ren Ops Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang di ikuti oleh Polda Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Polres Tabes Makassar , Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, Dan Polres Enrekang), Sulawesi Tenggara dan Lampung yang berlansung di ruang vicon Polres Tana Toraja, Senin (25/4/2022). 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmas A, S.H usai mengikuti kegiatan Press Conference mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing. 

"Dua orang diantaranya berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remot askes pada komputer yang saat ini ditahan dirutan Mapolres Tana Toraja, selanjutnya inisial M yang bertugas sebagai pengirim data sementara dalam daftar pencarian orang (DPO), Sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan satu orang inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar", jelasnya. 

Lebih lanjut AKP S. Ahmad mengungkapkan bahwa adapun upa yang disebut oleh tersangka kepada korbannya jika lulus mencapai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) setiap peserta.

"Barang bukti yang berhasil disita baik dari tersangka maupun saksi yaitu 6 unit Handpone 16 unit computer, 1 rangkap Salinan rekening koran dari bank, 1 akun Gmail dari tersangka", ungkap AKP S. Ahmad. 

"Saat ini dua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja dan di jerat Pasal UU IT atau transaksi elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara”, tutupnya. (*) 

Editor       : Iga