REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Sidang perdana penanganan kasus kematian Almarhum Agnes Retni Anggraini, gadis asal Tana Toraja, karyawati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS) yang meninggal beberapa bulan lalu karena dibunuh rekan kerjanya, berlangsung dini hari, Selasa (19/09/ 2023).
Pelaksanaan sidang yang digelar secara online pun disoroti berbagai pihak. Rudolf Kurnianto, saudara korban menyayangkan pelaksanaan sidang yang terkesan membatasi partisipasi keluarga.
Rudolf lalu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memastikan tidak ada permainan oknum manapun dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Tidak ada ruang-ruang permainan bagi oknum siapa pun dalam penanganan kasus ini dan keluarga akan tetap memastikan pengawalan kasus ini hingga sampai tuntas," tegas Rudolf.
Rudolf pun berharap kedepan sidang akan dilaksanakan secara langsung agar pihak keluarga dengan mudah dapat mengawal pelaksanaan sidang secara terbuka.
"Ini menjadi tonggak awal dalam mengungkap kasus kematian saudara kami, kendati pun juga pada saat ini proses persidangan dilangsungkan secara daring atau online, namun kami sangat berharap kedepan sidang dapat dilaksanakan secara langsung agar pihak keluarga dapat mengawal kasus ini lebih dekat dan juga untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," lanjutnya.
Tak hanya pihak keluarga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Cabang Toraja pun turut menyoroti pelaksanaan sidang yang digelar secara online karena dianggap tidak berdasar, dimana kasus darurat covid-19 telah dicabut.
Menurut Naftali Pappang, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, sidang peradilan yang berlangsung secara online akan tidak maksimal.
"tentu kita menyayangkan proses peradilan seperti ini apalagi dalam mengusut kasus besar seperti ini, jangan sampai ada oknum yang kemudian bermain sehingga proses peradilan ini tidak berjalan maksimal dan terkesan di intervensi oleh segelintir pihak," tegas Naftali.
Senada dengan itu, Demianus Selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja mengatakan pelaksanaan sidang secara offline akan lebih maksimal apalagi dalam proses pemeriksaan perkara nantinya.
"Sidang offline bisa maksimal pada jalannya pemeriksaan perkaranya nanti. Tidak seperti sidang online yang kerap ada kendalanya dan tidak berjalan maksimal, diantaranya menyangkut sinyal Internet yang sering tidak normal," tutur Demianus.
Tak hanya itu, Demianus bahkan mengatakan akan terus mengawal kasus pembunuhan almarhum Agnes Retri, bukan hanya karena korban masyarakat Toraja tetapi juga untuk menjalankan amanat undang-undang seadil-adilnya.
"Pada intinya Bahwa kita akan terus mengawal kasus pembunuhan saudari Agnes, Bukan hanya karena beliau orang toraja tapi lebih kepada bagaimana amanat UU itu sendiri ditegakkan seadil adilnya terkusus pada Pelaku Pembunuhan harus di jerat pasal 340 KUHP dan Pasal 459 1/2023. Apabilah dalam kasus ini tidak ditindak seadil adilnya Maka kejadian seperti ini akan menjadi hal yang biasa saja, Karena hal yang ditakuti saja sudah tidak sesuai dengan peruntukannya," tutup Demianus.
Penulis : Natha
Editor : Redaksi