REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Pemuda asal Sa'dan, Toraja Utara inisial YS (26) tak berkutik saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara.
Ia ditangkap lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan YS bermula ketika korban hendak menutup toko dan tiba-tiba pelaku datang dari belakang menutup mulut dan mata dengan kain lalu di seret ke tempat kerja pelaku, lalu korban melakukan perbuatan bejatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya.
Kejadian tersebut di ketahui Tante korban setelah melihat korban memiliki kelainan, hingga ia menanyakan kepada teman korban, lalu teman korban mengatakan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap korban.
Tante korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Toraja Utara. Setelah menerima laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Merespon laporan keluarga korban, Uniy Resmob Polres Toraja Utara dibawa pimpinan Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa di dampingi Kaur Mintu Bripka Hasto S, bersama Kanit Intel Polsek Sa'Dan AIPDA Arens dan Bhabinkamtibmas Bripka Jumadi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur bertempat di Dusun Balombong, Lembang Sa'Dan Liku Lambe', Kecamatan Sa'Dan, Kabupaten Toraja utara.
"Benar, pelaku kita sudah amankan inisial YS (26) kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur", kata IPTU Aris Saidy, Kasatreskrim Polres Toraja Utara kepada REPLIKNEWS, Rabu (10/5/2023).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk pemerikasaan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU perlindungan anak.
"Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 tahun penjara", pungkas Aris Saidy.
Editor : Iga