REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Berkas perkara penganiayaan anak di bawah umur yang menimpa JZ (17) di Kecamatan Sanggalla Utara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Berkas perkara tersangka ML (19) kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan penyidik Polres Tana Toraja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, pada Senin 5 September lalu.
"Iya tersangka dan barang bukti sudah penyerahan tahap II dari penyidik (Polres Tana Toraja) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)", ujar Hermawan kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tana Torsja, saat dikonfirmasi REPLIKNEWS, Selasa (13/9/2022).
Hermawan menjelaskan bahwa tersangka sudah di dakwa dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
"Dakwaanya sudah ada dan minggu depan tersangka akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya", ujar Kasipidum Hermawan.
Diberitakan sebelumnya di media ini.
Viral dimedia sosial video penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial JZ (17) yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial ML (19) dan RP (15), yang dilakukan terhadap korban pada hari Minggu, 3 Juli 2022 malam, sekitar pukul 20.00 Wita di Lembang Leatung Kecamatan Sangalla Utara.
Menerima laporan dari ibu korban di SPKT Polres Tana Toraja, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bertindak cepat Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan olah Tempat Kejadian dan menemukan barang bukti berupa pecahan kaca yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad bahwa pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka namun dari kedua pelaku menurutnya bahwa pelaku dibawah umur sehingga kemungkinan besar dilakukan diversi.
"Jadi hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur namun salah satu pelaku inisial RP umur 15 Tahun akan dilakukan diversi, adapaun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukum 5 Tahun Penjara", ungkap Kasat Reskrim, Rabu (13/7/2022).
Penulis : Martin
Editor : Iga