REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja ungkap penyagunaan narkotika golongan 1 jenis ganja yang ditanam dalam pot di Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Pemilik tananam haram berinisial WS itu diamankan Tim Pemberantasan Narkotika BNNK Tana Toraja, 2 November lalu dirumahnya.
Andi Werru Kambau, Plt Kepala BNNK Tana Toraja mengatakan, pengungkapan ini bermula setelah BNNK Tana Toraja mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai barang haram yang ditanam didalam pot.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Pemberatasan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan WS di rumahnya," kata Andi Werru dalam pres release di Kantor BNNK Tana Toraja, Senin (13/11/2023).
Dijelaskan Andi Werru, saat dilakukan penggeledahaan Tim Berantas Narkotika BNNK Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) batang pohon narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 (satu) tempat wadah nasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja setengah kering dengan berat brutto 12,57 (dua belas koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) tempat mangkuk berwarna hijau yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 7,47 (tujuh koma empat puluh tujuh) gram.
Kemudian, 1 (satu) buah kantongan palstik berwarna ungu yang berisikan potongan batang narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 8,68 (delapan koma enam enam pulu delapan) gram, 1 (satu) tempat wadah merk aice yang dijadikan sebagai tempat narkotika golongan 1 jenis ganja untuk penyamaian bibit dan 1 (satu) tempat wadah berwarna bening yang merupakan tempat pembuangan bibit narkotika golongan 1 jenis ganja yang gagal disemai.
Andi Werru juga mengungkap, dari hasi interogasi WS mengaku memperoleh narkotika itu dari temannya di Makassar.
"Jadi pelaku ini memiliki jaringan di luar kota, namanya sudah kita kantongi sementara dalam pengejaran," ungkapnya.
"Atas perbuatannya tersangka WS dikenakan pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi