REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Zadrak Tombeg-Erianto Paundanan (ZATRIA) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) ke Bawaslu Tana Toraja, Rabu (16/10/2024).
ASN yang dilaporkan bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja berinisial AAL.
Dugaan pelanggaran netralitas oleh AAL melalui salah satu grup WhatsApp alumni sekolah yang kemudian beredar di media sosial.
"Hari ini (AAL) kita sudah laporkan ke Bawaslu ya, terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN," ucap Tim Kuasa Hukum ZATRIA, Yohanis Kundang.
Dalam grup Whatsapp itu, AAL menulis perbandingan dua calon bupati Tana Toraja yakni Zadrak Tombeg dan Victor Datuan Batara, serta alasannya memilih pasangan nomor urut 2, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (VISI).
Kemudian, dalam kolom komentar yang berbeda AAL turut menyinggung keberadaan RS Sinar Kasih Makale yang disebutnya lebih diutamakan oleh Zadrak Tombeg.
"Jadi kalau mau mengambil kebijakan terlalu lambat dan rawan pada hal kesehatan, karena pasti mengutamakan kepentingan rs (rumah sakit) nya dan pasiennya," tulis AAL.
"Berbeda dengan VDB (Victor Datuan Batara) yang sudah pengalaman urus dan tidak ada kepentingan rs-nya dll (dan lain-lain) beliau hanya mau bekerja full buat masyarakat," sambungnya.
Yohanis Kundang pun berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dari pihaknya.
Apalagi kata dia, selain dugaan netralitas sebagai abdi negara, pernyataan AAL tersebut diduga mengarah ke fitnah terhadap Zadrak dan RS Sinar Kasih Makale.
"Kemudian kepada seluruh tim, relawan, simpatisan dan pendukung agar tidak terprovokasi dengan isu-isu serta postingan yang berseleweran di medsos terkait ZATRIA, mari kita tetap bersatu, fokus dan bekerja," harapnya.
Editor : Redaksi