REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Proses hukum terkait perkara dugaan pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding yang menyeret Dahlan Kembong Bangngapadang, anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa terdakwa (Dahlan Kembong Bangngapadang) dalam perkara tersebut akan dihadapkan ke persidangan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid, menjelaskan bahwa dakwaan yang digunakan adalah Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
"Tersangka didakwa melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Farid kepada REPLIKNEWS, Selasa (02/12/2025).
Farid menambahkan bahwa dalam minggu ini perkara akan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (tahap II) untuk proses administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makale.
"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kami siapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan agar segera mendapat jadwal sidang. Paling lambat minggu depan," jelasnya.
Dalam pasal yang didakwakan disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat dipakai lagi dapat dijerat pidana penjara.
Dengan tahapan ini, perkara resmi beralih ke tahap penuntutan dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Makale.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaks





