Home Hukum dan Kriminal PBH Peradi Makassar Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecahan Seksual Siswi SMP di Bone

PBH Peradi Makassar Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecahan Seksual Siswi SMP di Bone

Dok Ist. Fatimah, S.H, Koordinator Team Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH Peradi Makassar

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar sampaikan beberapa tuntutan menyoal dugaan tindak pidana mentransmisikan konten asusila yang ditangani oleh Direskrimsus Polda Sulsel yang mendudukkan MF sebagai tersangka yang merupakan Sekertaris Desa di Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. 

Hal ini disampaikan ST. Fatimah, S.H,  koordinator Team Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH Peradi Makassar dalam Press Releasenya, Senin (6/2/2023). 

Dijelaskan dalam press release PBH Peradi Makassar bahwa pelecehan ini diduga dilakukan saat tersangka MF menjadi guru honorer yang menjadikan posisi dominannya di sekolah terhadap anak didiknya. 

"MF diduga melakukan pelecehan secara verbal melalui media Whats App terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat menjadi tenaga Pengajar atau Guru Honorer di sekolah tempat belajar si korban melalui pesan singkat whats app", kata S.T Fatima. 

Lebih lanjut ia memjelaskan bahwa tersangka kini diketahui menjabat sekertaris Desa sailong hingga posisi dominan terhadap keluarga korban dan anak korban pelecehan menjadi terintimidasi secara psikologis. 

Sehingga, kata ST. Fatimah sangat memungkinkan masih banyak korban yang tidak berani untuk mengungkapkan apalagi anak korban merupakan siswi yang masih lugu.

"Hal yang membuat kami tersontak adalah Tindakan Kepala Desa Sailong yang proaktif mendamaikan korban dengan pelaku. Apakah Tindakan itu merupakan penyelamatan masa depan anak, tentunya tidak, inilah awal dari munculnya spiral kekerasan seksual utamanya dalam dunia Pendidikan di Kabupaten Bone, ditambah lagi sikap diam dari Bupati Kabupaten Bone, pembiaran ini tentunya akan menutup Tirai Kekerasan Seksual yang terjadi di lingkungan sekolah, ketakutan dan malu akan membuat dugaan adanya korban lainnya tidak akan mengungkapkan kejadian dan kebenaran", ujarnya. 

"Ada apa dengan sikap Bupati Bone yang berdiam diri membiarkan padahal telah kita ketahui bersama kabupaten bone telah Dianugrahi Kabupaten Layak Anak?", tanyanya. 

Untuk itu, PBH PERADI Makassar selaku Pihak Pemerhati Perlindungan Perempuan Dan Anak di Sulawesi Selatan, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya.

1. Bapak Kapolda Sulawesi Selatan segera melakukan rilis tentang status Tersangka MF. dan mendalami adanya kemungkinan korban anak lainnya.

2. Agar penyidik Tidak Melakukan Restorative Justice Atas Kasus Ini , karena mencoreng dunia Pendidikan di Kabupaten Bone, persepsi tidak ada tempat aman lagi bagi anak dan kemudahan bagi pelaku pelecehan seksual berbasis online akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak di provinsi Sulawesiselatan.

3. Kami mengingatkan Kembali bahwa apabila berkaitan dengan korban atau pelaku, maka kepentingan dan masa depan anak lah yang diutamakan, dan bukanmengutamakan kepentingan pelaku.

4. Bahwa karena Tersangka memiliki posisi dominan, posisi di sekolah maupun dalam tataran masyarakat Desa Sailong. olehnya melalui Penyidik Polda Sulsel kami meminta agar penyidik mendalami dan mengembangkan Perkara tersebut karna tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya yang belum terekspose, dan merasa malu dan takut untuk berbicara disebabkan posisi dominan pelaku, hal ini akan sangat meresahkan seorang pelayan masyarakat/ aparatdesa yang memiliki cacat moral berupa tersangka pelaku pelecehan seksual berbasis online terhadap anak pula, masa depan inikah yang kita janjikan kepada anak cucu kita.

5. Mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk segera memecat Sekertaris Desa Sailong sebagai perangkat desa yang telah dinyatakan sebagai Tersangka perbuatan asusila terhadap anak, karna perilakunyalah sebagai aparat desa telah menjadikan indikasi bahwa kabupaten bone sebagai Kabupaten Tidak Layak Anak.sebab sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pemkab bone mengenai hal ini.

6. Meminta Bupati Bone Untuk Menurunkan Team Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Dan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bone Untuk Melakukan Konseling , Rehabilitasi Kepada Korban Yang Mengalami Trauma Psikologis, Serta Mendalami Kemungkinan Adanya Korban-Korban Lainnya Dilingkungan Sekolah.

7. Mendesak Tidak Dilakukannya Restoratif Justice Atas Perkara Ini, restorative bukanlah jalan menuju keadilan terhadap masa depan anak dan tidak menimbulkan efek jera terhadap perilaku pelecehan seksual di sekolah.

8. Kami Pusat bantuan hukum peradi bersedia memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada korban dan kemungkinan korban lainnya yang ingin mendapatkan perlindungan dan konseling terhadap kemungkinan adanya korbanlainnya yang belum mengungkapkan.

Editor   : Iga