Home Hukum dan Kriminal PB SEMMI Kecam APH Lemah Tindaki Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Muang Lempake Samarinda

PB SEMMI Kecam APH Lemah Tindaki Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Muang Lempake Samarinda

REPLIKNEWS, SAMARINDA UTARA - Aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara sejak sepekan terakhir kembali beroperasi.

Moch Fadhly Rifardi Putra Ketua Bidang Industri dan Ketenagakerjaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengecam aktivitas tambang ilegal di Muang Dan Mendesak Polda Kaltim untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersrbut.

"Jika tidak dilakukan penindakan kembali, jelas bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori pembiaran dan menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari pihak Polda Kaltim yang ada selama ini. Dari penelusuran yang kami dapatkan, aktivitas pertambangan pengerukan emas hitam itu sudah berjalan sejak sepekan terakhir," ujar Moch Fadhly Rifardi Putra.

"Jelas itu ada pembiaran dan lemahnya pengawasan," lanjutnya.

Selain mengkritisi sikap aparat kepolisian, Fadhly juga menyebut kalau kinerja dari pemerintah daerah juga sangat buruk dalam hal pengawasan wilayah. 

"Jika aktivitas pengerukan emas hitam di Muang terus berjalan tanpa adanya perhatian dan penindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, jelas bahwa adanya indikasi Kongkalikong dari Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Sebab sebagaimana yang diketahui, bahwa Polresta Samarinda per bulan Mei telah menindak lanjuti dan menangkap Pemodal Tambang Ilegal tersebut, tapi toh nyatanya sampai tambang ilegal di kawasan Desa Muang, Kelurahan Lempake tersebut sampai hari ini masih Beroprasi.

"Ini menandakan bahwa ada indikasi Kongkalikong yang membiarkan aktivitas tambang terus berjalan dimana aktivitas tersebut  sangat merugikan masyarakat dan jelas sudah melanggar," ketus Fadhly.

Lanjut kata Fadhly, Mulai dari rusaknya lingkungan hingga void bekas galian tambang yang menelan puluhan korban jiwa menjadi permasalahan serius yang harus ditindaki oleh Aparat Penegak Hukum.

"Penagak hukum yang bekerja diwilayah administratifnya, ternyata hanya sekedar kata puing belaka bahwa Melindungi Mengayomi dan Melayani.

Oleh sebab itu, Fadhly mendesak Polda Kalimantan Timur untuk turun menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Kalau terus dibiarkan seperti ini publik semakin curiga bahwa lembaga pengawasan ini tidak bekerja dan bisa jadi bagian dari pemain tambang ilegal. Kembalinya aktivitas galian emas hitam itu berdasarkan hasil penelusuran langsung kami, dan kami mengantongi beberapa bukti yang kuat," tandasnya.

Aktivitas penambangan batu bara di wilayah langganan banjir itu bahkan terlihat dari pinggir jalan bahkan hanya berjarak kurang lebih 500m dari kawasan pemukiman. Lokasi penambangan ilegal itu terletak di jalur yang menghubungkan Desa Budaya Pampang namun lokasi tersebut masih berada di wilayah Muang Dalam.

Selain di lokasi tersebut. Kegiatan penambangan ilegal juga terlihat mulai dilakukan di Jalan Embalut, tepatnya di jalur yang tembus ke kawasan Bayur, Sempaja.

"Dari lokasi yang ada di Jalan Embalut terlihat ekskavator yang terparkir dan doozer yang sedang mendorong tanah untuk membuat jalan keluar masuk alat berat maupun dump truk yang membawa batu bara," pungkas Fadhly.


Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi