Pekerjakan Anak di Bawa Umur jadi Pelayan Warung Remang, Polres Tator Tahan Pasutri
REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Polres Tana Toraja telah mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial LK (SS) dan PR (IW) karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di salah satu warung remang-remang di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan di tempat hiburan malam yang beroperasi hingga subuh dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung remang-remang tersebut. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa ketiga anak di bawah umur tersebut telah bekerja di warung remang-remang milik Pasutri tersebut selama beberapa bulan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
"Saat ini, Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.
Terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menekankan bahwa eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.
"Anak di bawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak," tutup Kapolres.
Kapolres Tana Toraja akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus eksploitasi anak di wilayahnya.
Editor : Redaksi