Home Hukum dan Kriminal P 21 Tersangka Tambang Ilegal Dinantikan Polres Pangkep Pasca Adanya Penangguhan

P 21 Tersangka Tambang Ilegal Dinantikan Polres Pangkep Pasca Adanya Penangguhan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Massa Unjuk Rasa (Unras) Bersama OPD di DPRD Kab. Pangkep.

REPLIKNEWS, PANGKEP -- Penahanan tersangka tambang Ilegal (MS) menuai penangguhan oleh Polres Pangkep pasca adanya aksi unjuk rasa oleh warga Desa Biring Ere.

MS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Biring Ere melakukan pengerukan sungai di wilayahnya untuk membuat wahana wisata di sekitar sungai.

Salah satu Operasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangkep, Tamrin Taba yang mengikuti RDP bersama massa unjuk rasa mendukung pembangunan destinasi wisata yang dilakukan MS di sungai Palattae Desa Biring Ere.

"Kami arahkan untuk berkordinasi dengan DPMPTSP terhadap perizinan destinasi tersebut," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Laode M. Jefri Hamzah mengatakan bahwa penangguhan yang dilakukan oleh Polres Pangkep kepada tersangka tambang ilegal MS telah sesuai dengan pasal 31 KUHAP.

"Kami menyetujui permohonan penangguhan dari keluarga tersangka karena adanya penjamin orang dalam hal ini aparatur Desa Biring Ere, kemudian penjamin bersedia menghadirkan tersangka jika dipanggil dan tentunya yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa," bebernya.

Lanjut Iptu Laode M Jefri Hamzah menegaskan bahwa walaupun adanya penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka bukan berarti bahwa perkara dihentikan, tetapi kasus tetap berjalan/berproses.

"Tidak ada penghentian perkara. Tetap proses hukum berlanjut dan tersangka akan dihadirkan jika telah P 21," jelasnya Iptu Laode M Jefri Hamzah.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Andi Trismanto menuturkan bahwa Polres Pangkep telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tambang ilegal untuk diteliti terlebih dahulu.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya tujuh hari untuk meneliti dan menentukan sikap terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP selama 7 hari sejak diterimanya berkas perkara di kejaksaan. Apabila berkas tersebut telah diteliti sudah memenuhi syarat formil dan materil maka berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P 21" tegasnya.

Sesuai hasil Investigasi tim REPLIKNEWS, pihak Polres Pangkep telah menyerahkan berkas tersangka tambang ilegal (MS) ke Kejaksaan untuk selanjutnya diteliti oleh JPU, Kamis (11/8/2022).

Terpisah, Ahli Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin menjelaskan bahwa mekanisme penangguhan yang dilakukan oleh Polres Pangkep sudah sesuai dengan prosedural hukum.

"Jika sebetulnya kita merujuk ke pasal 31 KUHAP, maka boleh saja ada penangguhan atas permintaan tersangka atau terdakwa, maupun penyidik, penuntut umum dan hakim. Yang jelas ancaman hukumannya bukan diatas pidana lima tahun," ucapnya.

Ahli Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar itu kemudian menyebutkan bahwa penangguhan dapat terbagi menjadi dua.

"Penangguhan itu ada Kota ataupun penangguhan rumah. Jika Kota maka dia tidak boleh keluar kota tersebut dan begitu pula tidak boleh keluar rumah. Dan pihak Kepolisian memberikan jadwal wajib lapor kepada tersangka tersebut," jelasnya.

 

Penulis      : Ahmad Habibi 
Editor        : Wahyu Rifki