Home Hukum dan Kriminal Nodahi Ponakan Sendiri, Pria 53 Tahun di Tana Toraja Dijerat 12 Tahun Penjara

Nodahi Ponakan Sendiri, Pria 53 Tahun di Tana Toraja Dijerat 12 Tahun Penjara

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang kakek inisial MTA (53) asal Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, tega setubuhi anak berusia 18 tahun. 

Parahnya, terduga pelaku merupakan sepupu satu kali dari Ibu korban.

MM yang menjadi korban MTA baru tamat di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Tana Toraja yang rencanannya akan mendaftar fi bangku Kuliah. 

Akibatnya, MTA harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Tana Toraja. 

Korban diketahui berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut menumpang sementara di rumah pelaku bersama ibu dan adiknya dengan tujuan menghadiri acara adat selama berada di Tana Toraja. 

Namun, saat ibu korban sedang menghadiri acara adat yang sedang berlangsung jauh dari rumah yang ditumpanginya, pelaku justru memanfaatkan kesempatan menodai sang ponakan.

Aksi tidak senonohnya dimuluskan dengan menyuruh anak tirinya, Patra yang saat itu juga berada di rumah untuk pergi ke lokasi Praya, di Bittuang. Sementara penghuni rumah lainnya, yakni adik korban (16 tahun) diminta untuk membeli gula di luar rumah. 

Setelah anak tirinya dan adik korban telah meninggalkan rumah, pelaku memuluskan aksi tidak senonohnya dengan mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi. 

Pelakupun langsung menyeret korban ke dalam kamar. Awalnya, Korban lakukan perlawanan dengan  berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret ke dalam kamar.

Namun, apa daya, tenaga sang korban tidak sebanding dengan tenaga pelaku. 

Pelaku memegang kedua tangan korban, sehingga korban tidak berdaya, akhirnya pelaku pun berhasil menyetubuhi korban.

Usai mennyetubuhi korban, pelaku bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya.

Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Unit PPA melalukan upaya penangkapan, pelaku akhirnya  ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.

Atas perbuatan najisnya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Turut diamankan barang bukti, yakni baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, SIK, MH, ungkapkan rasa prihatin terhadap kejadian yang menimpa Korban.

"Sebagai seorang Pengayom, saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa Korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi", ungkap Juara.

Atas kejadian memiluhkan itu pula, Juara Silalahi juga mengingatkan para orang tua agar selalu melindungi anak-anaknya dari segalah bentuk kekerasan.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan atau pun kejadian memilukan seperti ini, saya harap agar para orang tua, para Rohaniawan, aparat Pemerintah maupun pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak-anak kita, Stop Kekerasan dan Kejadian - Kejadian Tragis, Lindungi Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa", pinta Juara Silalahi. 

Informasi tambahan, saat kejadian, Istri dari pelaku sedang tidak berada di rumah karena sedang berada di Pinrang, menghadiri sebuah acara.

Penulis               : Nata/Martin
Editor                 : Iga