REPLIKNEWS, PINRANG - Departemen Advokasi Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK Sulsel), Hendry meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan monitoring terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Pinrang terkait peredaran miras secara terang-terangan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Padahal sudah ada Peraturan Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang terkait penjualan minuman beralkohol (Miras).
Salah satunya Zona Cafe M Hotel yang sudah diberikan teguran kedua oleh pemerintah kabupaten pinrang, tapi masih saja melakukan aktivitas penjualan minuman keras (Miras).
"Saya sangat heran dengan aparat kepolisian Polres Pinrang dan Pemkab pinrang yang seolah-olah ada pembiaran atas aktivitas Zona M Hotel, The King, Feby dan beberapa diskotik lainnya yang diduga keras di backup oleh Polres Pinrang sehingga tidak berani bertindak untuk menuntaskan persoalan itu," ujar Hendry dalam pernyataan resminya yang diterima REPLIKNEWS, Rabu (5/2/2025).
"Agar pinrang tidak masuk daerah darurat penegakan hukum," sambungnya.
Ironisnya, hal tersebut jelas sekali melanggar regulasi penjualan Miras sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.
"Atau nanti ada perkelahian baru ditindaki dan diberikan teguran ke 3 untuk di tutup sementara sembari membuat pernyataan untuk tidak menjual miras yang sifatnya formalitas, setelah itu beroprasi kembali," ketus Hendry.
Dikatakan Hendry, alasan dirinya meminta Kapolda Sulsel untuk evaluasi kinerja Kapolres Pinrang karna Ia menduga anggota kepolisian Polres Pinrang lah yang membackup Zona M Hotel dan beberapa cafe lainnya sehingga Pemkab takut untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan miras besar-besaran di beberapa diskotik di kabupaten Pinrang.
Pemkab dan APH di Kabupaten Pinrang kata Hendry, sama sekali tidak menanggapi dan justru anggota kepolisian lah yang terlibat melakukan penjagaan di sekitar wilayah diskotik.
"Saya sebagai putra daerah sangat tidak terimah atas pembiaran yang dilakukan oleh Polres dan Pemkab Pinrang yang tidak patuh dengan regulasi yang ada, yang jelas bisa merusak generasi di bumi Lasinrang," tegas Hendry.
Menurut Hendry, selain miras di beberapa diskotik terdapat juga peredaran obat-obatan terlarang yang juga sangat masif beredar di kabupaten Pinrang yang harusnya di basmi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pinrang .
"Kami secara organisasi menantang Kapolda Sulsel untuk evaluasi kinerja Polres Pinrang demi mewujudkan supremasi hukum diwilayah kabupaten Pinrang dan membasmi segala tindakan pelanggaran hukum untuk diberi efek jerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar generasi muda di Bumi Lasinrang mampu kita selamatka tidak mengkomsumsi miras dan obat-instan terlarang," bebernya.
"Jika persoalan ini tidak segera ditindaki, maka kami akan bersurat dan aksi di Polda Sulawesi Selatan meminta agar Kapolres Pinrang dicopot dari jabatannya karena diduga keras membeckup zona dan beberapa diskotik lainnya sehingga berani beroprasi dengan menjual miras skala besar-besaran," tutup Hendry.
Penulis : Martinus Rettang
Edtitor : Redaksi