Home Hukum dan Kriminal LKBH Makassar Desak Polisi Tahan Pelaku Video Pornografi dan UU ITE

LKBH Makassar Desak Polisi Tahan Pelaku Video Pornografi dan UU ITE

REPLIKNEWS, LUWU - Penetapan tersangka (HR), dan upaya segera pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh Kapolres Luwu sebagaimana desakan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

Dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan tersangka Herawati dan Tanur Purnama Irawan alias Iwan, tidak berhenti pada Pornografi dan UU ITE saja. 

Sebab, dimana terdapat beberpa pula unsur tindak pidana. Seperti perbuatan Perzinahan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat. 

Hal itulah yang menjadi dasar dari LKBH Makassar untuk melakukan penekanan kepada pihak kepolisian.

Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel dan Dewan Pers. Agar hal ini tidak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, per tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu.

"Kami desak penetapan tersangka pornografi dan UU ITE yang dilakukan pihak polres Luwu, agar segera dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Selasa malam (6/12/2022) sekitar pukul 21:16 (WITA). Ketika saat dimintai tanggaannya lagi. 

Lebih lanjut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni,  Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

"Kami apresiasi penetapan tersangka, tapi kami harus terus genjot. Agar tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan penahanan, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," Tambah Muhammad Sirul Haq. Selasa malam (6/12/2022) sekitar pukul 21:16 (WITA). 

Adapun beberapa laporan berkas yang dilakukan oleh penyidik polres Luwu, serta kasus pelimpahan berkas akan kami kawal ketat.

"Apalagi jika mendengar langsung dari orang tua korban, bahwa sebelumnya pelaku/tersangka ada niat/usaha melakukan penghapusan data atau menghilangkan barang bukti (BB) terlapor. Tentu, hal ini menjadi perhatian kita dan juga penyidik. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan selaku pihak korban. Apalagi jika dilihat, tindakannya pelaku sudah masuk dalam rana/kategori kejahatan yang luar biasa. Serta sudah memakan waktu yang melebihi 90 hari kerja, sebagaimana tertera pada per kapolri”. Kunci Alumni Unhas ini. 

Sekedar diketahui, dari salah satu laporan yang masuk di mapolres luwu. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SPKT/1361/XI2022, terkait kasus Perencanaan Pembunuhan Jurnalis. Salah satu rekan terlapor kabur ke pulau Kalimantan, dengan dalil berlayar yang di himpun langsung oleh pihak penyidik polres luwu pada saat melakukan penyerangan dikantor Perusahaan Media di Luwu.

Editor  : Natha