REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja limpahkan 5 kasus ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad saat ditemui diruang Humas Polres Tana Toraja, Jumat (9/12/2022).
"Dari bulan 11 sampai saat ini, kami sudah melimpahkan 5 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, antara lain tiga kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus pemerkosaan dan satu kasus Penganiayaan, semua berkasnya sudah lengkap sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja", ujar AKP S Ahmad kepada REPLIKNEWS.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa, tidak ada ruang dan toleransi untuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan apalagi terhadap anak dibawah umur.
"Tidak ada ruang dan toleransi untuk itu, kita berikan hukuman yang berat agar menjadi pembelajaran bagi semua pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, karena itu akan berpengaruh bagi masa depan mereka", tegasnya.
Ditambahkan AKP Ahmad bahwa perempuan apalagi anak dibawah umur perlu mendapat perlindungan karena sifatnya masih labil sehingga orang dewasa harus memahami dalam bentuk kekerasan seksual dibawa umur.
"Tidak ada ruang mediasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, jika cukup bukti maka kita akan lakukakan proses", tambahnya.
Diketahui ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur akan dikenakan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Penulis : Marthinus Rettang
Editor : Iga