Home Hukum dan Kriminal Kuasa Hukum Kembali Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Alm. Feni Ere ke Polres Palopo

Kuasa Hukum Kembali Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Alm. Feni Ere ke Polres Palopo

REPLIKNEWS, PALOPO - Feni Ere, Sales mobil di Palopo yang berparas cantik ditemukan dalam kondisi sudah jadi kerangka setelah setahun menghilang, keluarga Feni didampingi Kuasa Hukumnya resmi kembali melaporkan dugaan pembunuhan terhadap Feni ke Polres Palopo, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya Fitta Ere, kakak dari Feni, telah melaporkan dugaan pembunuhan ini pada 20 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/95/11/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.

"Tim Hukum Pendamping Keluarga Almarhumah Feni Ere, Mangatta Toding Allo menyadari bahwa kasus dugaan pembunuhan Feni Ere telah menjadi perhatian publik setelah ditemukannya kerangka yang diduga milik Feni Ere di dekat Jalan Poros Palopo-Toraja pada tanggal 10 Februari 2025 lalu.

"Kami, sebagai kuasa hukum dan tim hukum yang mendampingi keluarga korban akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan ini, yang terdiri dari uraian kejadian-kejadian penting, perkembangan di Kepolisian, serta langkah hukum yang akan ditempuh untuk menuntut keadilan bagi Almarhumah Feni Ere," ucap Mangatta Toding Allo

Tim Hukum dari Keluarga Alm Feni menyakini bhwa Feni merupakan korban pembunuhan dikarenakan beberapa bukti yang ditemukan mengarah ke tindakan penghilangan nyawa seperti darah yang ditemukan di rumah Feni seperti di celana dan lampu hias yang pecah dengan percikan darah dirumah.

Atas hal tersebut, keluarga Alm. Feni meminta pendampingan hukum dari BADRANAYA PARTNERSHIP (Berkantor di Jakarta) yang beranggotakan 10 pengacara.

Tim Hukum ini diantaranya, Mangatta Toding Allo dan Abner Buntang, keduanya adalah pengacara yang juga memberikan pendampingan hukum di Mahkamah Konstitusi kepada pasangan Nomor urut 01 "Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi" saat menghadapi sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024.

Mangatta mengungkapkan bahwa meski Polres Palopo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan memeriksa 10 orang saksi. Namun, idenitas saksi belum dinformasikan kepada Publik termasuk ke keluarga Feni selaku pihak korban.

Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pihak Polres Kota Palopo dan Polisi memastikan, penyelidikan telah naik status menjadi penyidikan.

"Pada Bulan mei 2024 WhatsApp korban sempat aktif bahkan secara sadar keluar dari salah satu Grub WhatsApp keluarga korban dan sempat di tracking oleh keluarga dan menemukan Lokasi WhatsApp Feni aktif di daerah Todoppuli Makassar, hal itu bisa jadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan kepada Feni," terang Mangatta Toding Allo.

Menurut Mangatta, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kuasa hukum korban juga akan memgawal Tim Penyidik dari Polres Palopo yang terus mengembangkan penyidikan dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dengan dugaan pembunuhan Feni.

"Kami akan melakukan pengawalan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel dan memastikan perlindungan hukum bagi saksi-saksi kunci guna menghindari adanya intimidasi dan ancaman dari pihak manapun," tegas Mangatta Toding Allo.

"Kami juga mengajukan permohonan kepada pihak-pihak berwenang untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ini dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo, agar dapat mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan ini," pungkasnya.

Editor    : Redaksi