REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan eksekusi terdakwa Enos Karoma, tersangka kasus korupsi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja, Rabu (2/8/2023).
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Enos Karoma dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa Enos Karoma hari ini kita eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023, dan terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta namun jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan," jelas Kepala Seksi Intelijen Muhammad Akbar.
Menurut keterangan Pers Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Enos Karoma merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara baru, kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dengan menggunakan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Mantan Sekda Tator Enos Karoma dieksekusi oleh tim Kejari Tana Toraja berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dan berlanjut," terang Muhammad Akbar.
"Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Makale Kabupaten Tana Toraja," ujarnya.
Ditambahkan Kasi Intel bahwa sebelum tim Kejari Tana Toraja melakukan eksekusi, terdakwa Enos Karoma sebelumnya telah menerima panggilan dari pengadilan.
"Enos Karoma ini sangat kooperatif karena sebelumnya telah menerima Release dari pengadilan dan dia sudah siap memang menghadapi eksekusi ini dan pertama kali langsung hadir," pungkas Muhammad Akbar.
Diketahui eksekusi terdakwa Enos Karoma dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja Sarman Tandisau bersama Kasubsi Penyidikan Muhammad Aldi. S.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Natha