Home Hukum dan Kriminal Ketua IPMIL Raya UMI Kecam Tindakan PT MDA di Kabupaten Luwu

Ketua IPMIL Raya UMI Kecam Tindakan PT MDA di Kabupaten Luwu

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Raya Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengecam tindakan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) yang melakukan eksekusi lahan pertanian warga.

Hal ini disampaikan ketua IPMIL Raya UMI, Adnan Prawansyah. Ia mengatakan bahwa perintah yang dikeluarkan PT. Masmindo tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada kewajiban bagi warga untuk mematuhinya.

Sebab, sebagian besar lahan yang dieksekusi masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Belopa dalam perkara perdata No: 16/Pdt.G/2024/PN.Blp, yang hingga kini belum memperoleh keputusan final.

Menurut hukum, perintah pengosongan lahan harus dikeluarkan oleh pengadilan yang telah memutus perkara dengan kekuatan hukum tetap. Namun, PT. MDA, sebagai perusahaan swasta, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah hukum semacam itu. Oleh karena itu, tindakan pengosongan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA dinilai tidak sah oleh banyak pihak.

"Tindakan tersebut sebagai ancaman yang melawan hukum, dengan mengingat bahwa PT. Masmindo dapat menggunakan kekuasaan untuk memaksakan keinginannya.Dan tentu yang menjadi rujukan daripada penolakan yang di lakukan dari lembaga IPMIL RAYA UMI itu sendiri berangkat dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat," kata ketua IPMIL Raya UMI Adnan Prawansyah kepada REPLIKNEWS, Selasa (17/09/2024).

"Namum realitanya tidak demikian 
Hadirnya PT Masmindo di Kabupaten Luwu justru lebih banyak mendapat kecaman dari masyarakat karna di nilai tidak mengsejatrahkan masyarakat," tutur Adnan Prawansyah.

IPMIL Raya UMI mengecam keras tindakan PT Masmindo dan pihak lainnya yang kami duga sejak awal bobrok dalam melakukan pembebasan lahan sebab beberapa masyarakat belum mendapatkan kompensasi langsung jadi selama PT Masmindo tidak mampu memperlihatkan bukti autentik pemberian ganti rugi pembebasan kepemilikan hak atas tanah maka tidak ada salahnya masyarakat mempertahankan hak kepemilikannya. 

IPMIL Raya UMI beserta dengan Masyarakat Luwu kini menanti langkah lanjutan dari pihak berwenang, serta berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum demi menjaga hak-hak warga yang terancam oleh tindakan sepihak PT. MDA.

"Dan tentu Kedepannya melihat berbagai kontroversial yang terjadi hari ini, kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama wija to luwu di kota Makassar namun sebelum itu, kami akan membentuk tim investigasi dan tim Advokasi kepada para pemilik lahan yg di serobot lahannya oleh PT Masmindo," tutup Adnan.

Penulis       : Yedidya Ekaputra
Editor         : Redaksi