REPLIKNEWS, MAKASSAR - Penilaian kinerja merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022 kepada PT Malea Hydropower terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 - 2022.
Sorotan dan kritikan tersebut merupakan teguran bagi Perusahaan akibat kegagalannya dalam mengelola pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kritikan kali ini datang dari Pengurus Wilayah Ketua Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (PW KBLH-PP), Herianto Arruan.
Herianto Arruan mengatakan bahwa kinerja merah yang didapatkan PT Malea itu sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
"Kalau terbukti ada pengrusakan lingkungan harus diproses hukum tidak bisa hanya sekedar memberikan peringkat penilaian pengelolaan lingkungan namun harus ada proses hukum yang jalan berupa sanksi administrasi dan pidana bagi pemilik perusahaan dan pastinya perusahaan yg terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup harus di hentikan operasionalnya", tutur Ketua Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulsel, Herianto Arruan kepada REPLIKNEWS, Selasa (10/1/2023).
Ketua BLH PP tersebut meminta kepada Pemerintah terkait agar segera mengevaluasi perusahaan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan Undang-undang
"Pemerintah jangan diam saja, segera Evaluasi PT Malea, jangan sampai permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut", pungkas Herianto.
Seblumnya kritikan dan desakan yang sama juga datang dari Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi.
"karena adanya proper merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan PLTA Malea dalam menjalankan kebijakan Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup dan telah melakukan pelanggaran yang sama, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah Pusat untuk tidak menghentikan aktivitas PLTA Malea dan evaluasi secara menyeluruh", tutur Waldi kepada REPLIKNEWS, Senin (9/1/2023).
Sementara itu pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara sudah angkat bicara terkait adanya penilaian merah dan kritikan dari Ketua Format Makassar.
"Jadi begini …
wajar penilaian dari kementrian LH krn kami baru beroperasi Juni 2021 sehingga tdk mungkin dlm waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penaatan LH langsung kelihatan hasilx tapi pasti memerlukan waktu dinda", tulis Victor diberbagai grup media sosial WhatsApp, Senin (9/1/2022).
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Wahyu