Home Hukum dan Kriminal Keluarga Korban Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Kendaran dan Pengrusakan Rumah Mamuju

Keluarga Korban Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Kendaran dan Pengrusakan Rumah Mamuju

REPLIKNEWS, MAMUJU - Kasus penikaman yang baru-baru ini terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi sorotan salah satu pengacara senior asal Tana Toraja, Jerib Rakno Talebong, S.H, M.H.

Jerib sapaan akrabnya, menanggapi persoalan yang gempar di Mamuju, dimana pelaku penikaman telah diamankan oleh aparat Kepolisian. Meski pelaku sudah diamankan, masih ada kasus hukum yang harus segera diselesaikan oleh Kepolisian.

"Saya dapat informasi dari Mamuju, Desa BoneHau bahwa ada keributan/perkelaian dan  berujung penikaman," ujar Jerib Rakno Talebong kepada REPLIKNEWS, Kamis (27/6/2024).

Meski pelaku penikaman sudah diamankan pihak Kepolisian, Jerib selaku keluarga pelaku penikaman menyayangkan sikap dan perilaku beberapa oknum masyarakat setempat yang melakukan pengerusakan rumah dan kendaraan bermotor milik pelaku.

Sehingga Jerib meminta agar Kepolisian segera menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah karena dinilai main hakim sendiri padahal pelaku sudah diamankan pihak berwajib.

"Tolong pihak Kepolisian agar di perhatikan kedua kasus tersebut tidak pandang bulu baik perkelahian yang berujung ada korban begitupun sebaliknya yang melakukan pengerusakan rumah dan kendaraan harus di tindak tegas itu perintah Konstitusi dan UU. Siapapun orangnya yang main hakim sendiri itu tidak dibenarkan," harap Jerib.

"Apalagi pada saat kejadian ada Kapolsek di TKP bersama anggotanya, pasti pak Kapolsek bersama anggotanya sudah mengetahui siapa-siapa yang melakukan perusakan  dan pembakaran, juga siapa yang menyuruh melakukan itu," sambungnya.

Pegacara asal Toraja itu meminta agar pelaku pembakaran pendaraan, dituntut sebagaimana diatur pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 55 Dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ditambah lagi dengan perusakan/pengerusakan Pasal 410 KUHP, Pasal 406 Ayat 1 KUHP.

Hal tersebut kata Jerib harus dilakukan supaya ada efek jera bagi pelaku pembakaran kendaraan dan dokumen dan pengerusakan rumah agar jadi pelajaran untuk tidak main hakim sendiri.

"Kalau kita perhatikan ini video gampang sekali di tahu pelakunya dan hampir semua yang ada dalam Video tersebut adalah pelaku, sehingga penyidik bisa menggunakan pasal 55 KUHP," pungkas Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Editor