REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama tim Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tator "Harianto Parrung" di Perumahan Insigna, Makassar Senin (17/4/2023).
Sebelumnya DPO telah divonis Mahkama Agung (MA) pada 12 September 2019 lalu dalam kasus korupsi pekerjaan paket pekerjaan jalan jembatan Pangala'-Awan Toraja Utara dengan nilai kontrak Rp.12.790.000.000; (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.907.987.400 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Empat Ratus Rupiah) serta membayar denda Rp.200.000.000; (Dua Ratus Juta Rupiah).
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan mengatakan bahwa semua administrasi terkait eksekusi DPO telah ditandatangani sebelum terpidana dieksekusi oleh Jaksa eksekutor.
"Semua administrasi telah saya tanda tangani, dan terpidana telah di eksekusi hari ini di Lapas Makasar oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Tana Toraja yakni Jaksa Akbar dan Jaksa Aldi", terang Erianto Laso' Paundanan kepada REPLIKNEWS, Selasa (18/4/2023).
Ditambahkan Erianto, bahwa sebelumnya pihak Kejari Tator telah mengingatkan DPO agar segera menyerahkan diri secara baik-baik daripada tidak tenang ditempat persembunyiannya, dan berkat kerja profesional dan canggih tim TABUR Kejaksaan berhasil menangkap DPO.
"Melalui perangkat DPO yang canggih dan profesional, Sebelumnya saya mengeluarkan peringatan, agar DPO segera keluar dari tempat persembunyiannya dan menyerahkan diri", ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, Kajari Tana Toraja menghimbau kepada para oknum yang mengelola anggaran Negara khususnya dalam pekerjaan proyek agar betul-betul bekerja dengan baik, jangan sampai ada penyimpangan yang nantinya bisa berdampak hukum dan pidana.
"Oknum yang biasa mengerjakan proyek anggaran uang Negara agar bekerja secara profesional, jangan coba-coba memainkan anggaran karena itu sangat bertentangan dengan hukum dan bisa berdampak pidana", terang Erianto.
Kajari Erianto juga mengingatkan seluruh masyarakat khususnya Tana Toraja dan Toraja Utara agar selalu berhati-hati, karena akhir-akhir ini ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kajari dan menghubungi pejabat untuk mencari keuntungan lewat telpon.
"Banyak sekarang yang telpon pejabat mengatasnamakan saya, jika ada yang seperti itu, saya menegaskan agar tidak dilayani, dan jika sudah ada yang dirugikan supaya segera dilaporkan ke polisi karena oknum tersebut adalah penipu", pungkas Erianto Laso' Paundanan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Natha