Home Hukum dan Kriminal Kejari Enrekang Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Dana BAZNAS: Jangan Berhenti di Empat Tersangka

Kejari Enrekang Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Dana BAZNAS: Jangan Berhenti di Empat Tersangka

REPLIKNEWS, ENREKANG - Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang diapresiasi oleh Hamdi Mahyadi, S.H., Putra daerah Enrekang sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa.

Meski demikian, Hamdi menegaskan bahwa penetapan tersebut belum menjawab seluruh keresahan masyarakat dan Kejari Enrekang harus melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh, tajam, dan tanpa pengecualian.

"Kami memberikan apresiasi atas langkah awal Kejaksaan Negeri Enrekang. Namun kami tegaskan, penyidikan ini tidak boleh berhenti pada empat nama yang telah ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui seluruh pihak yang terlibat, baik yang mengambil keuntungan, memberikan instruksi, maupun yang turut menikmati hasil dari penyimpangan dana umat ini," tegas Hamdi, Minggu (30/11/2025).

Hamdi menyampaikan bahwa dana BAZNAS adalah dana keagamaan yang dihimpun dari masyarakat dan diperuntukkan bagi mustahik yang membutuhkan. Karena itu, penyimpangan dalam pengelolaannya merupakan tindakan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai moral dan merampas hak masyarakat.

"Dana umat bukan ruang untuk bermain-main. Penyimpangan terhadap dana zakat dan infak adalah tindakan yang menyakiti kepercayaan publik dan mencoreng nilai keagamaan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu," ujarnya.

Hamdi menilai bahwa dugaan penyimpangan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa Kejaksaan wajib menelusuri struktur, aliran dana, keputusan pengelolaan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang berada pada posisi pengendali maupun pengawas internal.

"Kejaksaan harus mengurai semua simpul persoalan: mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana. Jika ada keterlibatan oknum yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh, Kejaksaan harus berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum," lanjutnya tegas.

Lebih jauh, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama merasa ragu terhadap integritas pengelolaan dana publik di daerah. Karena itu, Kejaksaan Negeri Enrekang perlu membuktikan bahwa mereka memiliki keberanian, independensi, dan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara objektif.

"Kami menuntut proses hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas. Inilah momentum bagi Kejari Enrekang untuk menunjukkan integritas dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat," bebernya.

Hamdi juga menyampaikan bahwa masyarakat Enrekang menaruh harapan besar pada penyelesaian kasus ini. Menurutnya, penuntasan perkara BAZNAS secara menyeluruh akan menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi di daerah.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Jangan biarkan ada pihak yang melobi, mempengaruhi, atau mencoba melemahkan proses hukum. Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat, dan tidak memberi ruang bagi intervensi apa pun," tegasnya.

Hamdi menutup pernyataannya dengan kembali menyerukan pentingnya keberanian moral dalam penegakan hukum.

"Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Enrekang. Kami meminta agar pengembangan perkara dilakukan secara komprehensif demi kepentingan masyarakat dan demi menjaga marwah daerah. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang dibiarkan lolos," pungkasnya.

Editor       : Redaksi